Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

JAKARTA,JS – Pemerintah memastikan mereka akan menghapus skema PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah tidak otomatis mengalihkan PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi PNS.

Ketua SNWI Sumatera Selatan, Susi Maryani, menanyakan apakah pemerintah bisa mengalihkan PPPK penuh waktu menjadi PNS jika mereka menghapus PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pemerintah bisa melakukan alih status PPPK ke PNS, tetapi semua calon harus mengikuti mekanisme resmi.

Baca Juga :  Program Ekonomi Baru, Airlangga Butuh 15 Ribu Warga

“Enggak bisa langsung diangkat PNS. Semua harus mengikuti tes CPNS dan memenuhi persyaratan seleksi,” ujar Prof. Zudan. Persyaratan mencakup batas usia maksimal 35 tahun, formasi jabatan yang tersedia, dan kualifikasi pendidikan.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menambahkan pemerintah dan DPR RI sudah membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam RUU ASN 2023, pemerintah hanya mengenal dua status ASN: PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu tidak ada lagi.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Illegal Sampai ke Telinga Menteri Keuangan

Pemerintah tetap mempertahankan PPPK untuk jabatan yang membutuhkan tenaga profesional. “Ke depan, PPPK hanya untuk profesional. Rekrutmennya menggunakan standar tinggi dan ada passing grade,” jelas Suharmen.

Skema paruh waktu sebelumnya hanya menampung honorer sebelum tersedia formasi penuh waktu. Ketika formasi tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan pegawai paruh waktu naik menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru