JAKARTA,JS – Pemerintah memastikan mereka akan menghapus skema PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah tidak otomatis mengalihkan PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi PNS.
Ketua SNWI Sumatera Selatan, Susi Maryani, menanyakan apakah pemerintah bisa mengalihkan PPPK penuh waktu menjadi PNS jika mereka menghapus PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pemerintah bisa melakukan alih status PPPK ke PNS, tetapi semua calon harus mengikuti mekanisme resmi.
“Enggak bisa langsung diangkat PNS. Semua harus mengikuti tes CPNS dan memenuhi persyaratan seleksi,” ujar Prof. Zudan. Persyaratan mencakup batas usia maksimal 35 tahun, formasi jabatan yang tersedia, dan kualifikasi pendidikan.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menambahkan pemerintah dan DPR RI sudah membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam RUU ASN 2023, pemerintah hanya mengenal dua status ASN: PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu tidak ada lagi.
Pemerintah tetap mempertahankan PPPK untuk jabatan yang membutuhkan tenaga profesional. “Ke depan, PPPK hanya untuk profesional. Rekrutmennya menggunakan standar tinggi dan ada passing grade,” jelas Suharmen.
Skema paruh waktu sebelumnya hanya menampung honorer sebelum tersedia formasi penuh waktu. Ketika formasi tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan pegawai paruh waktu naik menjadi PPPK penuh waktu.









