Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

JAKARTA,JS – Pemerintah memastikan mereka akan menghapus skema PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah tidak otomatis mengalihkan PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi PNS.

Ketua SNWI Sumatera Selatan, Susi Maryani, menanyakan apakah pemerintah bisa mengalihkan PPPK penuh waktu menjadi PNS jika mereka menghapus PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pemerintah bisa melakukan alih status PPPK ke PNS, tetapi semua calon harus mengikuti mekanisme resmi.

Baca Juga :  OJK ; Pembiayaan KMP Rp 149 Triliun dan MBG RP1.02 Triliun

“Enggak bisa langsung diangkat PNS. Semua harus mengikuti tes CPNS dan memenuhi persyaratan seleksi,” ujar Prof. Zudan. Persyaratan mencakup batas usia maksimal 35 tahun, formasi jabatan yang tersedia, dan kualifikasi pendidikan.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menambahkan pemerintah dan DPR RI sudah membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam RUU ASN 2023, pemerintah hanya mengenal dua status ASN: PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu tidak ada lagi.

Baca Juga :  Inovasi Terkini ; Apple Rilis iPad Pro 11 M5 dengan Nano-Texture

Pemerintah tetap mempertahankan PPPK untuk jabatan yang membutuhkan tenaga profesional. “Ke depan, PPPK hanya untuk profesional. Rekrutmennya menggunakan standar tinggi dan ada passing grade,” jelas Suharmen.

Skema paruh waktu sebelumnya hanya menampung honorer sebelum tersedia formasi penuh waktu. Ketika formasi tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan pegawai paruh waktu naik menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru