Iuran BPJS Bakal Naik, Ancaman Peserta Nonaktif Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rencana penyesuaian iuran BPJS yang akan dilaksanakan pemerintah.

Ilustrasi rencana penyesuaian iuran BPJS yang akan dilaksanakan pemerintah.

JAKARTA,JS- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Pemerintah memastikan kelompok tersebut tetap mendapat perlindungan penuh karena negara menanggung seluruh iurannya.

Menurut Budi, kebijakan ini menyasar peserta kelas menengah ke atas. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak mampu sama sekali tidak terdampak oleh kenaikan iuran. “Masyarakat miskin tetap aman karena pemerintah yang membayar iurannya,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga :  Update Bulanan BPJS PBI: Cek Apakah Anda Masuk Daftar!

Defisit Berulang Tekan Sistem Kesehatan

Sementara itu, Budi mengungkapkan BPJS Kesehatan terus menghadapi defisit tahunan yang nilainya mencapai Rp20–30 triliun. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah saat ini menggelontorkan anggaran sekitar Rp20 triliun.

Namun, ia mengingatkan bahwa solusi jangka pendek tidak cukup. Jika defisit terus berulang, tekanan langsung akan dirasakan rumah sakit. “Pembayaran bisa tertunda. Rumah sakit akan kesulitan menjalankan operasional. Karena itu, sistemnya harus kita perbaiki secara struktural,” tegasnya.

PBI Tetap Lindungi Kelompok Rentan

Lebih lanjut, Menkes menjelaskan peserta yang masuk Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tidak akan terkena dampak kebijakan ini. Mereka tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga :  BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Ia menegaskan kembali bahwa BPJS Kesehatan mengusung prinsip asuransi sosial. Peserta yang mampu ikut menopang pembiayaan peserta kurang mampu, serupa dengan sistem pajak.
“Bayar Rp42.000 per bulan untuk kelompok menengah ke atas seharusnya masih terjangkau,” katanya. Ia bahkan menyinggung pengeluaran rutin lain yang nilainya bisa lebih besar dari iuran tersebut.

Kelas Menengah Dinilai Paling Rentan

Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan potensi risiko dari wacana ini. Ia menilai kenaikan iuran bisa mendorong lonjakan peserta nonaktif.

“Ketika iuran naik, keluarga akan menyesuaikan pengeluaran. Dampaknya, tunggakan meningkat dan kepesertaan bisa berhenti. Padahal, jaminan kesehatan justru dibutuhkan saat kondisi darurat,” ujarnya.

Menurut Agung, masyarakat miskin relatif aman karena terlindungi PBI JKN. Kelompok berpenghasilan tinggi juga cenderung mampu menyesuaikan. Namun, kelas menengah—terutama pekerja informal dan keluarga dengan pengeluaran ketat—berada dalam posisi paling rawan.

Baca Juga :  BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan

Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Karena itu, Agung mendorong pemerintah mengkaji rencana penyesuaian iuran secara komprehensif. Tanpa perhitungan matang, kebijakan ini berpotensi melemahkan partisipasi peserta dan mengurangi daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan demikian, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, tanpa menambah beban baru bagi kelompok masyarakat yang sudah berada di tekanan ekonomi.(*)

Berita Terkait

Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan 2026: Cara Hitung, Biaya Terbaru, dan Tips Hemat agar Tidak Membengkak
Gaji & Pensiun PPPK Jadi Sorotan! Kebijakan Baru 2026 Bisa Ubah Segalanya
Heboh! BKN Ungkap Ribuan ASN Bermasalah, Data Diblokir & Instansi Disanksi
Lowongan Kerja Besar-Besaran 2026! 35 Ribu Posisi Kopdes & Kampung Nelayan Dibuka, Buruan Daftar
Gaji ke-13 PNS 2026 Dipotong untuk Subsidi Energi? Ini Fakta Terbaru, Jadwal Cair, dan Dampaknya bagi ASN
Tunjangan Lansia 2026 Resmi Diperbarui: Syarat, Jadwal Cair, dan Cara Daftar Agar Lolos Verifikasi
Lowongan Bank Indonesia 2026 Dibuka! Rekrutmen PKWT Resmi Online, Simak Syarat & Cara Daftarnya
PPPK 2026: Pemda Jamin Tak Ada PHK, Nasib Honorer Aman? Ini Fakta Terbaru dari Palangka Raya!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan 2026: Cara Hitung, Biaya Terbaru, dan Tips Hemat agar Tidak Membengkak

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

Gaji & Pensiun PPPK Jadi Sorotan! Kebijakan Baru 2026 Bisa Ubah Segalanya

Kamis, 16 April 2026 - 16:30 WIB

Heboh! BKN Ungkap Ribuan ASN Bermasalah, Data Diblokir & Instansi Disanksi

Kamis, 16 April 2026 - 08:00 WIB

Lowongan Kerja Besar-Besaran 2026! 35 Ribu Posisi Kopdes & Kampung Nelayan Dibuka, Buruan Daftar

Rabu, 15 April 2026 - 21:30 WIB

Gaji ke-13 PNS 2026 Dipotong untuk Subsidi Energi? Ini Fakta Terbaru, Jadwal Cair, dan Dampaknya bagi ASN

Berita Terbaru