Iuran BPJS Bakal Naik, Ancaman Peserta Nonaktif Mengintai

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rencana penyesuaian iuran BPJS yang akan dilaksanakan pemerintah.

Ilustrasi rencana penyesuaian iuran BPJS yang akan dilaksanakan pemerintah.

JAKARTA,JS- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Pemerintah memastikan kelompok tersebut tetap mendapat perlindungan penuh karena negara menanggung seluruh iurannya.

Menurut Budi, kebijakan ini menyasar peserta kelas menengah ke atas. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak mampu sama sekali tidak terdampak oleh kenaikan iuran. “Masyarakat miskin tetap aman karena pemerintah yang membayar iurannya,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga :  Update Bulanan BPJS PBI: Cek Apakah Anda Masuk Daftar!

Defisit Berulang Tekan Sistem Kesehatan

Sementara itu, Budi mengungkapkan BPJS Kesehatan terus menghadapi defisit tahunan yang nilainya mencapai Rp20–30 triliun. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah saat ini menggelontorkan anggaran sekitar Rp20 triliun.

Namun, ia mengingatkan bahwa solusi jangka pendek tidak cukup. Jika defisit terus berulang, tekanan langsung akan dirasakan rumah sakit. “Pembayaran bisa tertunda. Rumah sakit akan kesulitan menjalankan operasional. Karena itu, sistemnya harus kita perbaiki secara struktural,” tegasnya.

PBI Tetap Lindungi Kelompok Rentan

Lebih lanjut, Menkes menjelaskan peserta yang masuk Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tidak akan terkena dampak kebijakan ini. Mereka tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga :  BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Ia menegaskan kembali bahwa BPJS Kesehatan mengusung prinsip asuransi sosial. Peserta yang mampu ikut menopang pembiayaan peserta kurang mampu, serupa dengan sistem pajak.
“Bayar Rp42.000 per bulan untuk kelompok menengah ke atas seharusnya masih terjangkau,” katanya. Ia bahkan menyinggung pengeluaran rutin lain yang nilainya bisa lebih besar dari iuran tersebut.

Kelas Menengah Dinilai Paling Rentan

Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan potensi risiko dari wacana ini. Ia menilai kenaikan iuran bisa mendorong lonjakan peserta nonaktif.

“Ketika iuran naik, keluarga akan menyesuaikan pengeluaran. Dampaknya, tunggakan meningkat dan kepesertaan bisa berhenti. Padahal, jaminan kesehatan justru dibutuhkan saat kondisi darurat,” ujarnya.

Menurut Agung, masyarakat miskin relatif aman karena terlindungi PBI JKN. Kelompok berpenghasilan tinggi juga cenderung mampu menyesuaikan. Namun, kelas menengah—terutama pekerja informal dan keluarga dengan pengeluaran ketat—berada dalam posisi paling rawan.

Baca Juga :  BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan

Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Karena itu, Agung mendorong pemerintah mengkaji rencana penyesuaian iuran secara komprehensif. Tanpa perhitungan matang, kebijakan ini berpotensi melemahkan partisipasi peserta dan mengurangi daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan demikian, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, tanpa menambah beban baru bagi kelompok masyarakat yang sudah berada di tekanan ekonomi.(*)

Berita Terkait

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting
ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:01 WIB

ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar

Berita Terbaru