BPJS Tak Bisa Dipakai, DPR Soroti Peralihan ke DTSEN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sri Meliyana

Foto : Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sri Meliyana

JAKARTA,JS- Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati saat melakukan peralihan sistem data menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pernyataan itu ia sampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan JKN Komisi IX DPR RI di Pekanbaru, Riau.

Sri menyoroti masalah yang sering muncul ketika kebijakan berubah, terutama soal sinkronisasi data kepesertaan JKN.

“Sering sekali satu kebijakan berganti, misalnya dari data lama ke DTSEN. Tiba-tiba data kepesertaan terganggu atau hilang, sehingga BPJS tidak bisa dipakai saat dibutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

Politikus Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa DTSEN akan menjadi tulang punggung data nasional. Pemerintah harus melakukan transisi secara matang agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Sri juga menyoroti pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di beberapa daerah. Ia menemukan banyak peserta BPJS berstatus UHC yang tercatat tidak aktif, sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga :  Catat, Ini Cara dan Syarat Pengurusan NUPTK Guru Terbaru

“Dengan UHC, seluruh masyarakat harus bisa berobat tanpa hambatan administratif. Harapan kami, UHC menjamin semua warga di kabupaten atau kota tercover untuk menjalani pengobatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepesertaan UHC yang sudah lebih dari 98 persen seharusnya memastikan seluruh masyarakat menerima layanan kesehatan tanpa gangguan.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru