Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu

CIANJUR,JS- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Rapat Lintas Kementerian Bahas Kebijakan untuk Guru PPPK

Pemerintah menggelar rapat lintas kementerian untuk mencari solusi konkret terkait status dan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu. Rapat ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Banyak Guru PPPK di Riau Mengeluh Penempatan Jauh

“Beberapa hari lalu, kami membahas masalah ini bersama beberapa kementerian terkait. Kami berharap bisa segera menemukan solusi yang memadai,” ungkap Mendikdasmen usai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur.

Klasifikasi Guru Non-ASN dan Tunjangan Sertifikasi

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa undang-undang tidak mengenal istilah “guru honorer.” Guru terbagi menjadi dua kategori utama: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Guru non-ASN kemudian terbagi menjadi dua kelompok, yaitu yang telah tersertifikasi dan yang belum.

Bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, mereka menerima tunjangan yang cukup besar, yaitu Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Terbaru, PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status ke Penuh Waktu

Upaya Pemerintah untuk Guru Non-ASN Belum Sertifikasi

Terkait guru non-ASN yang belum tersertifikasi, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk memperbaiki status dan kesejahteraan mereka. Saat ini, pemerintah fokus menyusun langkah-langkah konkret untuk meningkatkan hak-hak tenaga pendidik tersebut.

“Pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Kami harap mereka bersabar dan menunggu keputusan resmi yang akan segera diumumkan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan seluruh guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum. Dengan kebijakan yang sedang dipersiapkan, diharapkan para tenaga pendidik dapat bekerja lebih optimal dan turut mendukung kemajuan dunia pendidikan Indonesia.(*)

Berita Terkait

5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:30 WIB

5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru