Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu

CIANJUR,JS- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Rapat Lintas Kementerian Bahas Kebijakan untuk Guru PPPK

Pemerintah menggelar rapat lintas kementerian untuk mencari solusi konkret terkait status dan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu. Rapat ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Banyak Guru PPPK di Riau Mengeluh Penempatan Jauh

“Beberapa hari lalu, kami membahas masalah ini bersama beberapa kementerian terkait. Kami berharap bisa segera menemukan solusi yang memadai,” ungkap Mendikdasmen usai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur.

Klasifikasi Guru Non-ASN dan Tunjangan Sertifikasi

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa undang-undang tidak mengenal istilah “guru honorer.” Guru terbagi menjadi dua kategori utama: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Guru non-ASN kemudian terbagi menjadi dua kelompok, yaitu yang telah tersertifikasi dan yang belum.

Bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, mereka menerima tunjangan yang cukup besar, yaitu Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Terbaru, PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status ke Penuh Waktu

Upaya Pemerintah untuk Guru Non-ASN Belum Sertifikasi

Terkait guru non-ASN yang belum tersertifikasi, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk memperbaiki status dan kesejahteraan mereka. Saat ini, pemerintah fokus menyusun langkah-langkah konkret untuk meningkatkan hak-hak tenaga pendidik tersebut.

“Pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Kami harap mereka bersabar dan menunggu keputusan resmi yang akan segera diumumkan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan seluruh guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum. Dengan kebijakan yang sedang dipersiapkan, diharapkan para tenaga pendidik dapat bekerja lebih optimal dan turut mendukung kemajuan dunia pendidikan Indonesia.(*)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB