SAROLANGUN,JS- Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi salah satu bantuan sosial paling penting bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. Di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, program ini juga menjangkau komunitas Suku Anak Dalam (SAD) yang selama ini hidup dengan berbagai keterbatasan akses terhadap layanan publik.
Data Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun menunjukkan sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari komunitas Suku Anak Dalam telah menerima bantuan PKH. Seluruh penerima tersebut berasal dari Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam dan tercatat dalam data resmi hingga Desember 2024.
Dinsos Sarolangun Prediksi Penerima PKH dari Warga SAD Bertambah
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun melalui Ketua Tim PKH Kabupaten Sarolangun, Juwanto, mengatakan pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurutnya, peluang penambahan penerima bantuan PKH bagi warga Suku Anak Dalam tetap terbuka apabila terdapat keluarga yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan sosial.
“Saat ini terdapat 20 warga Suku Anak Dalam di Desa Bukit Suban yang menerima PKH berdasarkan data hingga Desember 2024. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah pada 2025 maupun 2026, meskipun diperkirakan hanya sekitar maksimal 10 keluarga penerima manfaat,” ujarnya.
Pemerintah daerah menilai pembaruan data menjadi langkah penting agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Penerima PKH Wajib Terdaftar dalam DTSEN
Juwanto menjelaskan bahwa seluruh penerima PKH harus masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Keberadaan nama dalam DTSEN menjadi syarat utama sebelum pemerintah menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan PKH.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran sehingga anggaran negara benar-benar membantu keluarga yang masuk kategori miskin maupun rentan miskin.
Selain itu, pembaruan data dilakukan secara berkala agar kondisi sosial ekonomi setiap keluarga dapat dipantau secara berkelanjutan.
Jadwal Pencairan PKH Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Program Keluarga Harapan tidak disalurkan setiap bulan, melainkan setiap tiga bulan sekali.
Dana bantuan langsung masuk melalui rekening penerima dan dapat dicairkan menggunakan kartu ATM Bank BRI.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda karena pemerintah menyesuaikannya dengan komponen yang dimiliki dalam keluarga tersebut.
Komponen tersebut meliputi:
- Anak usia SD
- Anak usia SMP
- Anak usia SMA
- Ibu hamil
- Balita
Semakin banyak komponen yang memenuhi syarat, semakin besar bantuan PKH yang diterima keluarga tersebut.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Secara umum, besaran bantuan PKH yang diterima masyarakat meliputi:
| Komponen | Bantuan per Triwulan |
|---|---|
| Anak SD | Rp225.000 |
| Anak SMP | Rp375.000 |
| Anak SMA | Rp500.000 |
| Ibu hamil | Rp750.000 |
Nominal tersebut diberikan sesuai ketentuan pemerintah dan bergantung pada status masing-masing anggota keluarga.
Dana bantuan diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Ibu Hamil dan Anak Sekolah Wajib Memenuhi Kewajiban
Program PKH tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Karena itu, setiap penerima wajib memenuhi sejumlah komitmen.
Misalnya, ibu hamil harus rutin memeriksakan kehamilan dan datang ke Posyandu setiap bulan.
Sementara itu, anak yang menerima komponen pendidikan wajib tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar secara aktif.
Apabila keluarga tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap status kepesertaan PKH.
Penyaluran PKH untuk Warga SAD Menyesuaikan Kondisi Lapangan
Berbeda dengan masyarakat yang menetap, sebagian warga Suku Anak Dalam masih menjalani pola hidup berpindah atau nomaden.
Kondisi tersebut membuat proses penyaluran bantuan memerlukan pendekatan khusus.
Juwanto menjelaskan petugas biasanya berkoordinasi dengan tokoh pendamping atau pihak yang selama ini membina komunitas SAD agar bantuan dapat diterima oleh penerima manfaat.
Pendekatan tersebut dilakukan karena mobilitas warga cukup tinggi sehingga membutuhkan pendampingan dalam proses pencairan maupun administrasi.
Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen memastikan seluruh bantuan sampai kepada penerima yang berhak.
Verifikasi Dilakukan Setiap Bulan
Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun juga melaksanakan verifikasi rutin terhadap seluruh penerima PKH.
Petugas melakukan pengecekan langsung ke sekolah untuk memastikan anak yang tercatat sebagai penerima bantuan masih aktif mengikuti pendidikan.
Hasil verifikasi kemudian dilaporkan secara berkala melalui aplikasi milik Kementerian Sosial.
Apabila ditemukan anak yang sudah tidak bersekolah, pemerintah pusat dapat menghentikan komponen bantuan pendidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung secara efektif.
PKH Menjadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah terus menjadikan Program Keluarga Harapan sebagai salah satu strategi utama dalam menekan angka kemiskinan nasional.
Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin, PKH juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan generasi muda.
Melalui bantuan yang diberikan secara berkala, pemerintah berharap anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Di sisi lain, perhatian terhadap kesehatan ibu hamil dan balita diharapkan mampu menurunkan risiko stunting sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Bagi masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam, kehadiran PKH juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial tanpa membedakan latar belakang maupun lokasi tempat tinggal.
Dengan pembaruan data yang terus dilakukan, peluang bertambahnya penerima manfaat dari komunitas Suku Anak Dalam tetap terbuka sepanjang keluarga tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan melalui DTSEN.(*)










