JAKARTA,JS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk merelokasi atau meredistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau domisili. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengatakan bahwa banyak pemda yang meminta solusi terkait masalah redistribusi atau remapping guru PPPK. Di beberapa daerah, jumlah guru ASN tidak seimbang antar sekolah. Ada sekolah yang kekurangan guru, sementara yang lain justru memiliki terlalu banyak guru.
“Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merelokasi atau meredistribusi guru PPPK ke tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ujar Prof. Zudan pada konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11).
Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan bahwa pemda harus terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian agar mereka dapat melakukan proses redistribusi atau relokasi. Misalnya, seorang guru PPPK yang awalnya ditempatkan di SMA A di Kota Semarang dapat dipindahkan ke SMA B di Kabupaten Semarang jika SMA B membutuhkan guru.
Surat Edaran untuk Mempermudah Proses Redistribusi
Prof. Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur lebih lanjut prosedur redistribusi guru PPPK.
“Pemda sering kali beralasan membutuhkan dasar hukum yang jelas. Kami akan membuat surat edaran supaya pemda bisa meredistribusi ASN-nya sendiri,” tambah Prof. Zudan.(AN)









