Pemda Diperbolehkan Merelokasi Guru PPPK, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru PPPK

Ilustrasi guru PPPK

JAKARTA,JS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk merelokasi atau meredistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau domisili. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengatakan bahwa banyak pemda yang meminta solusi terkait masalah redistribusi atau remapping guru PPPK. Di beberapa daerah, jumlah guru ASN tidak seimbang antar sekolah. Ada sekolah yang kekurangan guru, sementara yang lain justru memiliki terlalu banyak guru.

Baca Juga :  Jadwal Berubah! Penukaran Uang Lebaran Dibuka Lebih Cepat

“Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merelokasi atau meredistribusi guru PPPK ke tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ujar Prof. Zudan pada konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11).

Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan bahwa pemda harus terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian agar mereka dapat melakukan proses redistribusi atau relokasi. Misalnya, seorang guru PPPK yang awalnya ditempatkan di SMA A di Kota Semarang dapat dipindahkan ke SMA B di Kabupaten Semarang jika SMA B membutuhkan guru.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 406 Poin, OJK Imbau Investor Tetap Tenang

Surat Edaran untuk Mempermudah Proses Redistribusi

Prof. Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur lebih lanjut prosedur redistribusi guru PPPK.

“Pemda sering kali beralasan membutuhkan dasar hukum yang jelas. Kami akan membuat surat edaran supaya pemda bisa meredistribusi ASN-nya sendiri,” tambah Prof. Zudan.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru