Pemda Diperbolehkan Merelokasi Guru PPPK, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru PPPK

Ilustrasi guru PPPK

JAKARTA,JS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk merelokasi atau meredistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau domisili. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengatakan bahwa banyak pemda yang meminta solusi terkait masalah redistribusi atau remapping guru PPPK. Di beberapa daerah, jumlah guru ASN tidak seimbang antar sekolah. Ada sekolah yang kekurangan guru, sementara yang lain justru memiliki terlalu banyak guru.

Baca Juga :  Dana Kaget Rp125.000 Hari Ini, Cara Klaim Aman

“Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merelokasi atau meredistribusi guru PPPK ke tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ujar Prof. Zudan pada konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11).

Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan bahwa pemda harus terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian agar mereka dapat melakukan proses redistribusi atau relokasi. Misalnya, seorang guru PPPK yang awalnya ditempatkan di SMA A di Kota Semarang dapat dipindahkan ke SMA B di Kabupaten Semarang jika SMA B membutuhkan guru.

Baca Juga :  Lowongan Kerja BUMN 2026 Resmi Dibuka! Bank BTN Cari Lulusan D3 & S1, Daftar Sebelum Ditutup

Surat Edaran untuk Mempermudah Proses Redistribusi

Prof. Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur lebih lanjut prosedur redistribusi guru PPPK.

“Pemda sering kali beralasan membutuhkan dasar hukum yang jelas. Kami akan membuat surat edaran supaya pemda bisa meredistribusi ASN-nya sendiri,” tambah Prof. Zudan.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB