DPR Diminta Selidiki Kebijakan Picu Kerusakan Hutan Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

Jakarta, 7 Desember 2025 – Banjir bandang dan tanah longsor terus melanda Sumatera, menimbulkan kekhawatiran.

Fernando Emas, akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh kesalahan pelaku di lapangan, tetapi juga oleh kebijakan sektor kehutanan yang berlaku selama bertahun-tahun. “DPR RI harus memanggil kementerian terkait untuk menelusuri kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera,” ujarnya pada Minggu (7/12).

Baca Juga :  PPPK Jangan Panik! Pemerintah Pastikan Gaji Aman, Tak Ada PHK Tahun Ini

Fernando juga meminta Komisi IV DPR RI untuk menyelidiki peran menteri kehutanan dari berbagai periode, mulai dari MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya, hingga Raja Juli Antoni. “Komisi IV harus memanggil mantan menteri dan membuka data izin hutan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Publik perlu mengetahui siapa yang membuat kebijakan yang menyebabkan kerusakan hutan di Sumatera,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum tegas. Menurut Fernando, aparat penegak hukum harus menyelidiki potensi pelanggaran terkait penerbitan izin dan pemanfaatan hutan. “Periksa Kementerian Kehutanan dan perusahaan penerima izin yang merusak hutan di Sumatera maupun seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan

Fernando menegaskan bahwa transparansi penyelidikan izin hutan, baik pejabat pemerintah maupun pihak swasta, sangat penting. Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai kebijakan akan memberi efek jera sekaligus mencegah bencana serupa di masa depan.

Berita Terkait

Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni
Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui
PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua
Kenaikan Harga Pertamax Picu Kekhawatiran Baru, Daya Beli Kelas Menengah Tertekan
Update Haji 2026: Lebih dari 66 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Sampaikan Imbauan Penting
Cara Daftar Bansos Digital 2026, Verifikasi Cuma 15 Menit dan Lebih Tepat Sasaran
Fakta Mengejutkan!, Jangankan Gaji Ke 13, PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Belum Terima Gaji Hingga Juni
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni

Senin, 15 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui

Senin, 15 Juni 2026 - 08:01 WIB

PP Dana Pensiun PPPK Tak Kunjung Terbit, Ribuan Guru dan Tenaga Honorer Terancam Pensiun Tanpa Jaminan Hari Tua

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:01 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Picu Kekhawatiran Baru, Daya Beli Kelas Menengah Tertekan

Berita Terbaru