DPR Diminta Selidiki Kebijakan Picu Kerusakan Hutan Sumatera

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

Jakarta, 7 Desember 2025 – Banjir bandang dan tanah longsor terus melanda Sumatera, menimbulkan kekhawatiran.

Fernando Emas, akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh kesalahan pelaku di lapangan, tetapi juga oleh kebijakan sektor kehutanan yang berlaku selama bertahun-tahun. “DPR RI harus memanggil kementerian terkait untuk menelusuri kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera,” ujarnya pada Minggu (7/12).

Baca Juga :  SPPG Diangkat PPPK, PGRI Soroti Nasib Guru Honorer

Fernando juga meminta Komisi IV DPR RI untuk menyelidiki peran menteri kehutanan dari berbagai periode, mulai dari MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya, hingga Raja Juli Antoni. “Komisi IV harus memanggil mantan menteri dan membuka data izin hutan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Publik perlu mengetahui siapa yang membuat kebijakan yang menyebabkan kerusakan hutan di Sumatera,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum tegas. Menurut Fernando, aparat penegak hukum harus menyelidiki potensi pelanggaran terkait penerbitan izin dan pemanfaatan hutan. “Periksa Kementerian Kehutanan dan perusahaan penerima izin yang merusak hutan di Sumatera maupun seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Natal 2025, Enam Warga Binaan Lapas Sarolangun Dapat Remisi

Fernando menegaskan bahwa transparansi penyelidikan izin hutan, baik pejabat pemerintah maupun pihak swasta, sangat penting. Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai kebijakan akan memberi efek jera sekaligus mencegah bencana serupa di masa depan.

Berita Terkait

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Golkar Tetapkan Prabowo Capres 2029, Siapa Cawapresnya?
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Golkar Tetapkan Prabowo Capres 2029, Siapa Cawapresnya?

Berita Terbaru