Mediasi Pengadilan, Akhiri Sengketa Tanah 2004 dengan Damai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

MERANGIN,JS – Pengadilan Negeri (PN) Bangko berhasil menyelesaikan sengketa tanah yang sudah lama berlangsung melalui mediasi yang efektif. Mediator Hakim Mohammad Harzian Rahmatsyah berhasil meredakan ketegangan dan menghasilkan kesepakatan yang adil.

Awal Mula Sengketa: Tukar Guling Tanah yang Tak Terpenuhi

Sengketa ini bermula pada 2004, ketika Mahniar Siregar, seorang guru, melakukan tukar guling tanah dengan Kepala Desa Tanjung Gedang untuk pembangunan SMP Negeri 35 Merangin. Mahniar menyerahkan tanah miliknya, namun tanah pengganti yang dijanjikan tidak pernah diterimanya. Hal ini memicu sengketa hukum yang berlarut-larut. Mahniar sempat mengajukan gugatan pada Desember 2024, namun pengadilan menolaknya.

Proses Mediasi: Dari Ketegangan ke Dialog Terbuka

Melalui mediasi di PN Bangko, suasana yang awalnya tegang berubah menjadi dialog terbuka. Mediator mendorong kedua belah pihak untuk melihat kepentingan jangka panjang dan menemukan solusi bersama. Mediasi berhasil membawa kedua belah pihak pada titik kesepakatan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.

Baca Juga :  2.700 Pelajar SMP Kerinci Dapat Beasiswa PIP 2025

Kesepakatan Damai: Tanah Pengganti 4 Hektare

Dalam mediasi, pemerintah Desa Tanjung Gedang, Pemkab Merangin, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sepakat menyerahkan tanah pengganti seluas 4 hektare kepada Mahniar. Tanah ini kini dalam masa perjanjian bagi hasil dengan Koperasi Tiga Serumpun hingga 2030. Setelah periode tersebut, koperasi akan menyerahkan tanah itu sepenuhnya kepada Mahniar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Mahniar setuju menandatangani dokumen yang diperlukan untuk penetapan alas hak resmi atas tanah yang kini digunakan untuk SMPN 35 Merangin. Dengan kesepakatan ini, kedua belah pihak menyelesaikan sengketa tanpa proses litigasi yang panjang.

Mediasi Sebagai Solusi yang Mengembalikan Harmoni Sosial

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu berakhir dengan kemenangan sepihak. Mediasi bisa menjadi sarana untuk memulihkan hubungan yang sempat terputus. PN Bangko menilai mediasi ini membuktikan bahwa pengadilan dapat berfungsi sebagai ruang pemulihan relasi, bukan hanya tempat untuk beradu argumen. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa keadilan substantif tercapai ketika keputusan lahir dari kesepakatan bersama.

Baca Juga :  WNI Bisa Pakai SIM Indonesia di Luar Negeri, Catat Negaranya

“Kesepakatan ini menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif. Keputusan ini muncul dari persetujuan kedua pihak, dan hubungan baik antara Mahniar dan Kepala Desa Tanjung Gedang tetap terjaga,” ujar Rilis PN Bangko.

Kesimpulan: Mediasi Sebagai Alternatif Efektif dalam Penyelesaian Sengketa

Dengan kesepakatan damai ini, PN Bangko berhasil menghilangkan residu konflik yang ada, sekaligus menjaga hubungan baik antara kedua pihak. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi adalah alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa, selain melalui jalur litigasi yang panjang.(AN)

Berita Terkait

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan
Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:27 WIB

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:45 WIB

Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:52 WIB

Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:31 WIB

Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026

Berita Terbaru