Mediasi Pengadilan, Akhiri Sengketa Tanah 2004 dengan Damai

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

MERANGIN,JS – Pengadilan Negeri (PN) Bangko berhasil menyelesaikan sengketa tanah yang sudah lama berlangsung melalui mediasi yang efektif. Mediator Hakim Mohammad Harzian Rahmatsyah berhasil meredakan ketegangan dan menghasilkan kesepakatan yang adil.

Awal Mula Sengketa: Tukar Guling Tanah yang Tak Terpenuhi

Sengketa ini bermula pada 2004, ketika Mahniar Siregar, seorang guru, melakukan tukar guling tanah dengan Kepala Desa Tanjung Gedang untuk pembangunan SMP Negeri 35 Merangin. Mahniar menyerahkan tanah miliknya, namun tanah pengganti yang dijanjikan tidak pernah diterimanya. Hal ini memicu sengketa hukum yang berlarut-larut. Mahniar sempat mengajukan gugatan pada Desember 2024, namun pengadilan menolaknya.

Proses Mediasi: Dari Ketegangan ke Dialog Terbuka

Melalui mediasi di PN Bangko, suasana yang awalnya tegang berubah menjadi dialog terbuka. Mediator mendorong kedua belah pihak untuk melihat kepentingan jangka panjang dan menemukan solusi bersama. Mediasi berhasil membawa kedua belah pihak pada titik kesepakatan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.

Baca Juga :  Kemenkes Buka Rekrutmen Bagi Lulusan SMA/SMK

Kesepakatan Damai: Tanah Pengganti 4 Hektare

Dalam mediasi, pemerintah Desa Tanjung Gedang, Pemkab Merangin, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sepakat menyerahkan tanah pengganti seluas 4 hektare kepada Mahniar. Tanah ini kini dalam masa perjanjian bagi hasil dengan Koperasi Tiga Serumpun hingga 2030. Setelah periode tersebut, koperasi akan menyerahkan tanah itu sepenuhnya kepada Mahniar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Mahniar setuju menandatangani dokumen yang diperlukan untuk penetapan alas hak resmi atas tanah yang kini digunakan untuk SMPN 35 Merangin. Dengan kesepakatan ini, kedua belah pihak menyelesaikan sengketa tanpa proses litigasi yang panjang.

Mediasi Sebagai Solusi yang Mengembalikan Harmoni Sosial

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu berakhir dengan kemenangan sepihak. Mediasi bisa menjadi sarana untuk memulihkan hubungan yang sempat terputus. PN Bangko menilai mediasi ini membuktikan bahwa pengadilan dapat berfungsi sebagai ruang pemulihan relasi, bukan hanya tempat untuk beradu argumen. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa keadilan substantif tercapai ketika keputusan lahir dari kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Desa Mudo Rusak Parah, Warga Terpaksa Melintas Meski Mengancam Keselamatan

“Kesepakatan ini menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif. Keputusan ini muncul dari persetujuan kedua pihak, dan hubungan baik antara Mahniar dan Kepala Desa Tanjung Gedang tetap terjaga,” ujar Rilis PN Bangko.

Kesimpulan: Mediasi Sebagai Alternatif Efektif dalam Penyelesaian Sengketa

Dengan kesepakatan damai ini, PN Bangko berhasil menghilangkan residu konflik yang ada, sekaligus menjaga hubungan baik antara kedua pihak. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi adalah alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa, selain melalui jalur litigasi yang panjang.(AN)

Berita Terkait

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Berita Terbaru