Mediasi Pengadilan, Akhiri Sengketa Tanah 2004 dengan Damai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

MERANGIN,JS – Pengadilan Negeri (PN) Bangko berhasil menyelesaikan sengketa tanah yang sudah lama berlangsung melalui mediasi yang efektif. Mediator Hakim Mohammad Harzian Rahmatsyah berhasil meredakan ketegangan dan menghasilkan kesepakatan yang adil.

Awal Mula Sengketa: Tukar Guling Tanah yang Tak Terpenuhi

Sengketa ini bermula pada 2004, ketika Mahniar Siregar, seorang guru, melakukan tukar guling tanah dengan Kepala Desa Tanjung Gedang untuk pembangunan SMP Negeri 35 Merangin. Mahniar menyerahkan tanah miliknya, namun tanah pengganti yang dijanjikan tidak pernah diterimanya. Hal ini memicu sengketa hukum yang berlarut-larut. Mahniar sempat mengajukan gugatan pada Desember 2024, namun pengadilan menolaknya.

Proses Mediasi: Dari Ketegangan ke Dialog Terbuka

Melalui mediasi di PN Bangko, suasana yang awalnya tegang berubah menjadi dialog terbuka. Mediator mendorong kedua belah pihak untuk melihat kepentingan jangka panjang dan menemukan solusi bersama. Mediasi berhasil membawa kedua belah pihak pada titik kesepakatan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.

Baca Juga :  Tiga Prompt Liburan Sederhana di Areal Persawahan

Kesepakatan Damai: Tanah Pengganti 4 Hektare

Dalam mediasi, pemerintah Desa Tanjung Gedang, Pemkab Merangin, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sepakat menyerahkan tanah pengganti seluas 4 hektare kepada Mahniar. Tanah ini kini dalam masa perjanjian bagi hasil dengan Koperasi Tiga Serumpun hingga 2030. Setelah periode tersebut, koperasi akan menyerahkan tanah itu sepenuhnya kepada Mahniar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Mahniar setuju menandatangani dokumen yang diperlukan untuk penetapan alas hak resmi atas tanah yang kini digunakan untuk SMPN 35 Merangin. Dengan kesepakatan ini, kedua belah pihak menyelesaikan sengketa tanpa proses litigasi yang panjang.

Mediasi Sebagai Solusi yang Mengembalikan Harmoni Sosial

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu berakhir dengan kemenangan sepihak. Mediasi bisa menjadi sarana untuk memulihkan hubungan yang sempat terputus. PN Bangko menilai mediasi ini membuktikan bahwa pengadilan dapat berfungsi sebagai ruang pemulihan relasi, bukan hanya tempat untuk beradu argumen. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa keadilan substantif tercapai ketika keputusan lahir dari kesepakatan bersama.

Baca Juga :  China Ciptakan “Microwave Pembunuh Satelit” Mini

“Kesepakatan ini menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif. Keputusan ini muncul dari persetujuan kedua pihak, dan hubungan baik antara Mahniar dan Kepala Desa Tanjung Gedang tetap terjaga,” ujar Rilis PN Bangko.

Kesimpulan: Mediasi Sebagai Alternatif Efektif dalam Penyelesaian Sengketa

Dengan kesepakatan damai ini, PN Bangko berhasil menghilangkan residu konflik yang ada, sekaligus menjaga hubungan baik antara kedua pihak. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi adalah alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa, selain melalui jalur litigasi yang panjang.(AN)

Berita Terkait

Ramadan: Jam Sekolah di Kerinci Dipersingkat, Ini Jadwal Barunya
Ratusan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh ‘R3’ Teken Kontrak Kerja, Ini Kata Kepala BKPSDM
Jelang Ramadhan, Wawako Sungai Penuh Sidak Pasar!
Jelang Ramadhan, Pemkot Sungai Penuh Gencarkan Pangan Murah
Kabar Baik Calon Haji Kerinci: Kuota Bertambah dan Masa Tunggu Lebih Cepat
Wagub Abdullah Sani Tekankan Peran Konselor Adaptif di BK Festival UNJA
2.700 Pelajar SMP Kerinci Dapat Beasiswa PIP 2025
Besok! Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar di 5 Kecamatan, Cek Lokasinya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:30 WIB

Ramadan: Jam Sekolah di Kerinci Dipersingkat, Ini Jadwal Barunya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:00 WIB

Ratusan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh ‘R3’ Teken Kontrak Kerja, Ini Kata Kepala BKPSDM

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:00 WIB

Jelang Ramadhan, Wawako Sungai Penuh Sidak Pasar!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:30 WIB

Jelang Ramadhan, Pemkot Sungai Penuh Gencarkan Pangan Murah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Kabar Baik Calon Haji Kerinci: Kuota Bertambah dan Masa Tunggu Lebih Cepat

Berita Terbaru

Ilustrasi pergerakan pasar saham

Bisnis

Mau Kaya Seperti Buffett? Terapkan 6 Strategi Investasinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 06:00 WIB

Foto ; Insanul Fahmi. (Sumber/Google)

Selebritis

Insanul Fahmi Pasrah, Mawa Makin Yakin Cerai, Ini Alasannya

Minggu, 15 Feb 2026 - 05:00 WIB

Kode redeem FC Mobile hari ini

Dunia Game

Kuota Terbatas, Segera Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi ide bisnis dengan memanfaatkan teknologi AI

Bisnis

Dapat Penghasilan Tambahan dengan AI, Bisa dari Rumah!

Minggu, 15 Feb 2026 - 03:00 WIB