Dosen dan Mahasiswa Gugat Hak Pensiun Anggota DPR ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung MK

Foto : Gedung MK

JAKARTA,JS – Dua dosen dan lima mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tercatat dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Frasa “Anggota DPR” Dinilai Tidak Adil

Para pemohon menilai frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” menimbulkan ketimpangan. Mereka menyoroti fakta bahwa anggota DPR yang hanya menjabat satu periode lima tahun tetap berhak atas gaji pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan. Oleh karena itu, mereka menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum yang menekankan kesejahteraan rakyat.

Beban Keuangan Negara

Selain itu, para pemohon menyatakan pensiun seumur hidup anggota DPR membebani keuangan negara. Data yang mereka sampaikan menunjukkan total manfaat pensiun anggota DPR mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Eks-Siklon Bakung Picu Angin Kencang, Waspada Hujan Lebat

Sebagai perbandingan, Hakim Agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri pensiun setelah bekerja 10–35 tahun. Sementara anggota DPR cukup menjabat satu hingga lima tahun tetapi tetap mendapat pensiun seumur hidup.

Perbandingan dengan Negara Lain

Perbandingan dengan Negara Lain

Para pemohon menyoroti praktik pensiun anggota parlemen di beberapa negara. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun bergantung pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Australia menerapkan sistem pensiun berbasis kontribusi sejak 2004. Di India, anggota parlemen masih menerima pensiun seumur hidup, tetapi publik sering mengkritik kebijakan ini karena membebani negara, mirip dengan kondisi di Indonesia.

Moralitas dan Kinerja DPR

Selain persoalan hukum dan keuangan, para pemohon menilai DPR perlu memperbaiki moralitas dan kinerjanya. Mereka menyebut banyak anggota DPR jarang hadir dalam sidang paripurna dan perilaku mereka belum mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Cepat Sebelum Hilang! 5 Akun Sultan FC Mobile Gratis Ini Jadi Rebutan Pemain

Besaran Pensiun Anggota DPR

Saat ini, anggota DPR menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun, para pemohon menilai ketentuan ini tetap tidak adil karena memberikan hak pensiun seumur hidup untuk jabatan politik yang bersifat sementara.

Permohonan ke MK

Dengan demikian, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan UU 12/1980 yang memberikan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru