Empat BUMN Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi empat BUMN didepak dari Bursa Saham

Ilustrasi empat BUMN didepak dari Bursa Saham

JAKARTA,JS- Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan bahwa empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam delisting dari perdagangan saham. Keempat perusahaan ini masuk dalam daftar 70 emiten yang berpotensi delisting yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2025.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025, BEI menjelaskan bahwa keempat BUMN ini menghadapi masalah serius yang mengancam kelangsungan usaha mereka. Kondisi finansial dan hukum yang buruk menjadi faktor utama di balik ancaman delisting ini. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan pemulihan yang cukup untuk mengatasi tantangan yang mereka hadapi.

Baca Juga :  Penerima BSU BPJS Kesehatan 2025 Batch 3 Harapkan Pencairan

Kondisi Delisting dan Suspensi di BEI

Menurut ketentuan BEI, saham perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari 24 bulan akan dikeluarkan dari perdagangan. Jika suspensi berlangsung selama enam bulan berturut-turut, BEI harus mengumumkan potensi delisting kepada publik setiap bulan Juni dan Desember.

Profil Empat BUMN yang Terancam Delisting

1. PT Indofarma Tbk (INAF)

PT Indofarma Tbk, yang berdiri sejak 1918, memproduksi obat generik, suplemen, dan alat kesehatan. Produk-produk mereka dipasarkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menghadapi tekanan keuangan serius. Kondisi tersebut mengancam kelangsungan usaha Indofarma, dan perusahaan harus segera mencari solusi untuk mengatasi masalah yang ada.

Baca Juga :  Bansos Kemensos 2026, Ini Cara Daftar Onlinenya

2. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST)

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang berdiri sejak 1961, terkenal sebagai kontraktor proyek-proyek strategis nasional, seperti jalan tol, jembatan, dan bendungan. Meski memiliki reputasi yang kuat, Waskita Karya kini terjebak dalam masalah keuangan yang cukup berat. Beban utang yang besar dan arus kas yang melemah membuat saham perusahaan ini mengalami suspensi panjang. Akibatnya, perusahaan ini terancam keluar dari BEI.

3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

Sebagai salah satu pemain utama di sektor konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah beroperasi sejak 1970-an dan tercatat di BEI pada 2007. Namun, sejak 2023, WIKA mengalami penurunan tajam dalam perolehan kontrak baru. Nilai kontrak baru perusahaan turun drastis dari Rp 33 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp 6 triliun pada kuartal III 2025. Penurunan ini disebabkan oleh lemahnya pasar konstruksi dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

4. PT PP Properti Tbk (PPRO)

PT PP Properti Tbk, anak usaha PT PP (Persero) Tbk, beroperasi di sektor properti. Pada 2024, perusahaan ini melaporkan kerugian sebesar Rp 1,09 triliun dan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Sebagai contoh, pendapatan dari penjualan properti turun tajam, termasuk penjualan apartemen yang anjlok. Penurunan aset yang signifikan juga menunjukkan bahwa perusahaan menghadapi tekanan finansial yang berat.

Daftar Perusahaan Lain yang Terancam Delisting

Selain keempat BUMN tersebut, BEI juga mencatatkan beberapa emiten besar lainnya dalam daftar potensi delisting. Beberapa perusahaan tekstil besar, seperti PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), juga terancam delisting. Secara keseluruhan, 70 perusahaan dari berbagai sektor industri—mulai dari energi, infrastruktur, properti, hingga barang konsumsi—masuk dalam daftar perusahaan yang terancam dikeluarkan dari perdagangan saham BEI.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru