SUNGAIPENUH,JS- Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah memasuki masa pensiun perlu segera memastikan data kepesertaan dan rekening bank tetap valid. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian simpanan Tapera beserta hasil pemupukannya.
Informasi itu juga menjadi perhatian bagi peserta Tapera di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. BKPSDM Kota Sungai Penuh mengingatkan peserta agar mengecek dan memperbarui data melalui kanal resmi BP Tapera.
Melalui informasi layanan yang disebarkan BKPSDM Kota Sungai Penuh, peserta dapat melakukan registrasi akun dan login melalui portal SITARA Tapera maupun aplikasi Tapera Mobile.
Selanjutnya, peserta perlu memastikan seluruh data kepesertaan sudah benar. Data rekening juga membutuhkan perhatian khusus karena kesalahan nama bank, nomor rekening, atau nama pemilik rekening dapat menghambat proses pengembalian dana.
BP Tapera sendiri menjelaskan bahwa peserta yang masa kepesertaannya berakhir karena pensiun berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan.
Peserta Pensiun Perlu Segera Cek Data Tapera
Pengembalian tabungan Tapera tidak hanya berkaitan dengan saldo simpanan. Peserta juga perlu memastikan informasi administrasi sesuai dengan data yang tercatat pada sistem.
BP Tapera mencantumkan beberapa persyaratan bagi PNS pensiun. Peserta perlu memperbarui informasi data kepesertaan melalui profil peserta, melengkapi nomor rekening, nama pemilik rekening, serta nama bank.
Selain itu, biro atau badan kepegawaian perlu memperbarui status pekerjaan peserta dari “Pekerja Aktif” menjadi “Pensiun”.
Karena itu, peserta tidak cukup hanya menunggu dana masuk ke rekening. Peserta juga perlu memastikan seluruh informasi yang menjadi dasar proses pengembalian sudah sesuai.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kendala administrasi ketika BP Tapera memproses pengembalian dana.
Empat Langkah yang Perlu Dilakukan Peserta
Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh memuat empat langkah utama yang perlu peserta perhatikan.
1. Registrasi dan Login ke Sistem Tapera
Peserta dapat melakukan registrasi akun dan login melalui portal resmi SITARA Tapera atau menggunakan aplikasi Tapera Mobile.
BP Tapera menyediakan layanan pengkinian data secara mandiri. Peserta dapat memperbarui informasi pribadi, nomor telepon, nomor rekening, data pekerjaan, dan informasi lain yang tersedia dalam sistem.
Peserta sebaiknya menggunakan kanal resmi ketika melakukan pembaruan data. Langkah tersebut membantu peserta menghindari informasi yang tidak berasal dari BP Tapera.
2. Pastikan Data Peserta Valid
Setelah masuk ke sistem, peserta perlu memeriksa seluruh informasi kepesertaan.
Nama, data pekerjaan, nomor telepon, dan informasi lain harus sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta.
Peserta juga perlu mengecek kembali data sebelum menyimpan perubahan. BP Tapera menyarankan peserta memastikan informasi yang sudah diperbarui benar dan mengunduh bukti pembaruan apabila sistem menyediakan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, peserta dapat memiliki catatan ketika membutuhkan informasi mengenai proses pengembalian tabungan.
3. Validasi Rekening Bank
Bagian ini menjadi salah satu poin penting dalam proses pengembalian dana Tapera.
Peserta harus memastikan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening sudah benar.
Rekening juga harus aktif dan menggunakan nama peserta yang bersangkutan. BP Tapera secara khusus meminta peserta memastikan nama dan nomor rekening sesuai dengan buku tabungan serta rekening dalam kondisi aktif.
Kesalahan satu digit nomor rekening atau ketidaksesuaian nama pemilik rekening dapat menimbulkan kendala administrasi. Karena itu, peserta sebaiknya melakukan pemeriksaan secara teliti sebelum menyelesaikan proses pengkinian data.
4. Hubungi Layanan Jika Mengalami Kendala
Peserta yang mengalami kendala dapat menghubungi layanan resmi BP Tapera.
Berdasarkan laman resmi BP Tapera, layanan WhatsApp tersedia melalui nomor 0811-8156-156. BP Tapera juga menyediakan layanan 1500156 dan 156 serta email dan kanal layanan lainnya.
Peserta juga dapat meminta bantuan BKPSDM Kota Sungai Penuh apabila membutuhkan pendampingan terkait data kepegawaian.
Kapan Dana Tapera Dikembalikan?
BP Tapera menjelaskan bahwa peserta dapat menerima pengembalian simpanan ketika masa kepesertaannya berakhir.
Untuk pekerja, masa kepesertaan dapat berakhir ketika peserta memasuki masa pensiun. Sementara itu, pekerja mandiri dapat memperoleh pengembalian ketika mencapai usia 58 tahun. Masa kepesertaan juga dapat berakhir karena peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria peserta selama lima tahun berturut-turut.
BP Tapera menyebut pengembalian mencakup simpanan dan hasil pemupukan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peserta pensiunan perlu memperhatikan status kepesertaan dan kelengkapan data. Peserta yang sudah memasuki masa pensiun tetapi belum memperoleh pengembalian dapat mengecek status melalui layanan resmi BP Tapera.
Jangan Abaikan Status Pekerjaan di Sistem
Salah satu hal yang sering luput dari perhatian peserta berkaitan dengan status pekerjaan.
BP Tapera meminta biro atau badan kepegawaian memperbarui status peserta dari pekerja aktif menjadi pensiun. Data tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pengembalian tabungan.
Artinya, peserta tidak hanya perlu memperbarui data rekening. Status kepegawaian juga perlu tercatat secara tepat.
Untuk peserta dari lingkungan pemerintah daerah, koordinasi dengan badan kepegawaian dapat membantu memastikan data kepegawaian berjalan sesuai proses administrasi.
Rekening Harus Atas Nama Peserta
Peserta juga perlu memperhatikan kepemilikan rekening.
BP Tapera menjelaskan bahwa nama dan nomor rekening harus sesuai dengan data peserta. Rekening yang digunakan juga harus berstatus aktif.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak menggunakan rekening milik orang lain tanpa memastikan ketentuan yang berlaku. Data yang tidak sesuai dapat menghambat proses administrasi.
Bagi peserta yang sudah pensiun, pemeriksaan rekening menjadi semakin penting karena proses pengembalian dana mengarah ke rekening peserta.
Bagaimana dengan Peserta yang Sudah Meninggal?
BP Tapera juga menyediakan mekanisme pengembalian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Dalam kondisi tersebut, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain salinan SK Pensiun atau KARIP, halaman depan buku tabungan, surat pernyataan, surat keterangan ahli waris, KTP seluruh ahli waris, serta surat kuasa apabila ahli waris berjumlah lebih dari satu orang.
Dokumen tersebut membantu BP Tapera memastikan pihak yang menerima pengembalian memang memiliki hak atas dana peserta.
Oleh sebab itu, keluarga PNS yang sudah meninggal juga perlu memperhatikan informasi mengenai pengembalian tabungan Tapera.
Cara Mengecek Status Pengembalian Tabungan
BP Tapera menyediakan layanan pengecekan status klaim pengembalian tabungan.
Peserta dapat menggunakan layanan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap sesuai SK dan NIP. Sistem resmi BP Tapera menyediakan menu untuk mengecek status klaim tersebut.
Peserta sebaiknya menggunakan portal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki hubungan dengan BP Tapera.
Data seperti NIP, nomor rekening, dan informasi kependudukan termasuk informasi yang perlu peserta jaga.
BP Tapera Terus Memproses Pengembalian Tabungan
Pengembalian tabungan Tapera sudah berlangsung dalam jumlah besar.
BP Tapera menyatakan hingga 2024 telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 PNS pensiun atau ahli waris dengan nilai sekitar Rp4,2 triliun. BP Tapera juga menyebut komitmen pengembalian tabungan dan hasil pemupukannya paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaan berakhir, sesuai ketentuan yang mereka jelaskan.
Selain itu, BP Tapera mencatat realisasi pengembalian tabungan peserta pada 2025 mencapai 139.710 tabungan peserta, atau meningkat 22,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses pengembalian terus berjalan. Namun, peserta tetap perlu memastikan data pribadi dan rekening sudah sesuai agar proses administrasi berjalan lancar.
Pesan untuk Peserta Tapera di Sungai Penuh
Bagi peserta Tapera di Kota Sungai Penuh, informasi BKPSDM menjadi pengingat untuk tidak menunda pemeriksaan data.
Peserta dapat mulai dengan membuka portal resmi Tapera, mengecek profil, kemudian memastikan data rekening.
Jika menemukan perbedaan informasi, peserta dapat melakukan pengkinian data sesuai fasilitas yang tersedia. Peserta juga dapat menghubungi layanan BP Tapera jika membutuhkan penjelasan mengenai status pengembalian.
“Kami mengimbau peserta Tapera, khususnya yang sudah memasuki masa pensiun, untuk memastikan data kepesertaan dan rekening bank tetap benar serta aktif. Jika menemukan kendala, peserta dapat berkoordinasi dengan BKPSDM atau menghubungi kanal resmi BP Tapera agar proses pengembalian tabungan berjalan sesuai ketentuan.”ungkap Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan.(*)










