OTOMOTIF,JS- syarakat yang membeli mobil atau motor bekas tidak perlu lagi menghitung BBNKB sebagai salah satu komponen utama biaya balik nama.
Meski begitu, bukan berarti pemilik baru bisa mengurus balik nama tanpa menyiapkan dana. Sejumlah biaya administrasi dan kewajiban pajak tetap perlu masuk dalam perhitungan.
Komponen tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, penerbitan TNKB, serta penerbitan BPKB atas perubahan kepemilikan.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku secara nasional. Korlantas menyebut masyarakat tetap harus membayar komponen pajak dan PNBP yang muncul dalam proses administrasi kendaraan.
BBNKB Kendaraan Bekas Tidak Lagi Masuk Perhitungan
Perubahan aturan BBNKB menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui calon pembeli kendaraan bekas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur BBNKB sebagai pajak atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Karena itu, transaksi kendaraan bekas yang masuk dalam penyerahan kedua atau berikutnya tidak lagi masuk objek BBNKB.
Pemerintah kemudian memperjelas ketentuan tersebut melalui aturan pelaksana. PP Nomor 35 Tahun 2023, misalnya, menjelaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bekas tidak menimbulkan BBNKB.
Artinya, ketika seseorang membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya, proses perubahan nama kepemilikan tetap berjalan, tetapi pembeli tidak perlu membayar BBNKB II seperti pada skema lama.
Kebijakan ini membuat masyarakat memiliki alasan yang lebih kuat untuk segera memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Selain memudahkan administrasi, balik nama juga membuat data kendaraan pada sistem registrasi sesuai dengan identitas pemilik yang menggunakan kendaraan tersebut.
Berapa Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas?
Walaupun BBNKB tidak lagi masuk dalam biaya balik nama kendaraan bekas, pemilik baru tetap perlu menyiapkan sejumlah dana.
Salah satu komponen yang harus masuk dalam perhitungan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mencakup penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta berbagai layanan registrasi kendaraan bermotor.
Berikut rincian biaya administrasi yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.
1. Biaya Penerbitan STNK
Pemilik kendaraan perlu membayar biaya penerbitan STNK ketika proses administrasi membutuhkan dokumen baru.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan STNK mencapai Rp100.000.
Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih membutuhkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
Biaya tersebut masuk kategori PNBP Polri.
2. Biaya Penerbitan TNKB
Pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB apabila proses balik nama sekaligus menghasilkan pelat nomor baru.
Tarif TNKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga mencapai Rp60.000 per pasang.
Kemudian, kendaraan roda empat atau lebih membutuhkan biaya Rp100.000 per pasang.
Karena itu, pembeli mobil bekas perlu memasukkan biaya TNKB ke dalam anggaran apabila proses administrasi menghasilkan nomor kendaraan baru.
3. Biaya Penerbitan BPKB
Perubahan kepemilikan juga berkaitan dengan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan BPKB karena perubahan kepemilikan mencapai Rp225.000.
Sementara itu, pemilik mobil atau kendaraan roda empat dan lebih perlu membayar Rp375.000.
Tarif tersebut berasal dari ketentuan PNBP Polri dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
PKB dan SWDKLLJ Tetap Harus Masuk Anggaran
Setelah mengetahui biaya administrasi, pembeli kendaraan bekas juga perlu memperhitungkan kewajiban lain.
Pemilik baru tetap harus memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sesuai ketentuan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Besaran PKB tidak sama untuk setiap kendaraan. Nilainya mengikuti dasar pengenaan pajak, jenis kendaraan, nilai jual kendaraan, serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain PKB, pemilik juga perlu memperhatikan SWDKLLJ yang berkaitan dengan perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menghitung biaya balik nama hanya berdasarkan tarif STNK, TNKB, dan BPKB.
Nilai akhir yang harus keluar dari kantong pemilik bisa berbeda antara satu kendaraan dan kendaraan lainnya.
Kondisi pajak kendaraan juga ikut memengaruhi total pengeluaran. Jika kendaraan memiliki tunggakan atau kewajiban lain, pemilik perlu menyelesaikannya sesuai ketentuan Samsat setempat.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Sebelum datang ke Samsat, pemilik baru sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kendaraan dan transaksi pembelian.
Dokumen yang umumnya perlu pemilik siapkan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan.
- Bukti hasil cek fisik kendaraan.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan administrasi.
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi.
Pemilik sebaiknya membawa dokumen asli ketika menjalani proses administrasi. Petugas Samsat dapat meminta dokumen tersebut untuk mencocokkan data kendaraan dan identitas pemilik.
Persyaratan juga dapat mengikuti ketentuan Samsat di masing-masing daerah. Karena itu, calon pemilik sebaiknya mengecek informasi terbaru kepada Samsat sebelum berangkat agar tidak perlu bolak-balik karena kekurangan dokumen.
Bagaimana Jika Kendaraan Berasal dari Daerah Lain?
Situasinya sedikit berbeda ketika seseorang membeli kendaraan bekas dari wilayah yang tidak sama dengan domisilinya.
Dalam kondisi tersebut, pemilik baru biasanya perlu menjalankan proses mutasi kendaraan sekaligus balik nama.
Proses mutasi memindahkan administrasi kendaraan dari wilayah asal menuju wilayah tujuan. Setelah itu, pemilik baru melanjutkan proses pendaftaran kendaraan pada Samsat sesuai domisili.
Korlantas Polri juga memasukkan layanan mutasi kendaraan bermotor ke dalam jenis PNBP yang berlaku pada kepolisian.
Tahap Pertama: Cek Fisik Kendaraan
Pemilik mengawali proses dengan membawa kendaraan ke Samsat atau lokasi pelayanan yang menangani cek fisik.
Petugas kemudian memeriksa dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Pemilik juga menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan untuk mendukung proses pemeriksaan.
Tahap ini penting karena petugas harus memastikan identitas fisik kendaraan sesuai dengan data dalam dokumen registrasi.
Setelah pemeriksaan selesai, pemilik memperoleh hasil cek fisik sebagai salah satu dokumen untuk melanjutkan proses administrasi.
Tahap Kedua: Mengurus Mutasi Keluar
Pemilik menjalankan proses mutasi keluar jika kendaraan berasal dari wilayah administrasi berbeda.
Pada tahap ini, pemilik mengajukan permohonan kepada Samsat wilayah asal kendaraan.
Dokumen seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, bukti transaksi jual beli, dan hasil cek fisik menjadi bagian dari berkas administrasi.
Petugas kemudian memproses dokumen tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Pemilik perlu mengikuti arahan petugas karena setiap wilayah dapat memiliki mekanisme pelayanan yang sedikit berbeda.
Tahap Ketiga: Memproses Berkas Mutasi
Setelah proses mutasi keluar berjalan, Samsat asal menyiapkan dokumen administrasi untuk perpindahan kendaraan menuju wilayah tujuan.
Pemilik perlu memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum melanjutkan proses pada Samsat tujuan.
Pada tahap ini, pemilik juga sebaiknya menyimpan bukti pembayaran dan dokumen administrasi yang sudah diterima.
Dokumen tersebut dapat membantu ketika pemilik melanjutkan proses berikutnya.
Tahap Keempat: Mutasi Masuk dan Balik Nama
Setelah proses dari wilayah asal selesai, pemilik melanjutkan administrasi pada Samsat tujuan.
Pemilik mengajukan mutasi masuk sekaligus perubahan nama kepemilikan kendaraan.
Petugas dapat meminta pemilik kembali menjalani cek fisik kendaraan untuk mencocokkan data fisik dengan dokumen yang masuk.
Selanjutnya, pemilik menyelesaikan kewajiban PKB, SWDKLLJ, serta biaya PNBP sesuai kebutuhan administrasi.
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, proses registrasi kendaraan berlanjut ke tahap penerbitan dokumen.
Tahap Kelima: Mengurus STNK, BPKB dan TNKB
Pada tahap akhir, pemilik memperoleh dokumen kendaraan atas nama pemilik baru sesuai proses administrasi yang telah dijalankan.
STNK memuat identitas kendaraan dan pemilik. BPKB menjadi dokumen kepemilikan kendaraan. Sementara itu, TNKB menunjukkan nomor registrasi kendaraan yang terpasang pada kendaraan.
Jika proses mutasi menghasilkan perubahan wilayah registrasi, pemilik juga dapat memperoleh TNKB baru sesuai wilayah tujuan.
Karena itu, masyarakat perlu menyimpan seluruh dokumen baru setelah proses balik nama selesai.(*)










