Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Merangin Gelar Konsultasi Publik

Untuk Cegah Perkawinan Anak

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Suasana Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

MERANGIN, JS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun. Kegiatan ini bertujuan menekan angka perkawinan anak di wilayah tersebut.

Mereka berasal dari DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama dan adat, akademisi, praktisi hukum, kelompok perempuan dan remaja, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bupati Merangin, M. Syukur, melalui sambutan yang dibacakan Asisten I Setda, Sukoso, menekankan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap pencegahan perkawinan anak.

Ia juga menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 memasukkan pencegahan perkawinan anak sebagai strategi untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak.

Baca Juga :  Proyek Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Sorotan

Pemerintah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. STRADA PPA menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 secara lokal. Strategi ini membangun sinergi rencana pembangunan dengan memperkuat regulasi, kelembagaan, dan kapasitas anak.

Data Pendataan Keluarga 2020 dari BKKBN menunjukkan Provinsi Jambi memiliki Age Specific Fertility Rate (ASFR) perempuan usia 15–19 tahun tertinggi di Sumatera, yaitu 50,47. Angka ini turun menjadi 24,57 pada 2021, tetapi masih mencapai 22,40 pada 2024. Posisi ini menempatkan Jambi di urutan keempat tertinggi di Sumatera.

Baca Juga :  Kamera iPhone 15 Naik Kelas, Hasilnya Setara Kamera Profesional

Merespons kondisi ini, Pemkab Merangin menetapkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Pemkab juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 467/493/PA/DSPPPA/2025 dan membentuk Tim Penyusun STRADA PPA melalui SK Bupati Nomor 489/DSPPPA/2024. Langkah ini memperkuat implementasi strategi.

“Saat ini, kami menyusun STRADA PPA melalui konsultasi publik. Masukan berbagai pemangku kepentingan akan memperkuat substansi dan arah implementasi di Kabupaten Merangin,” jelas Sukoso. (AN)

Berita Terkait

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Berita Terbaru