SUNGAIPENUH,JS- Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., melantik jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (6/10/2026).
Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas baru pimpinan Baznas Kota Sungai Penuh dalam mengelola zakat sekaligus memperluas manfaat dana umat bagi masyarakat.
Momentum ini juga membawa harapan baru terhadap pengelolaan zakat di Kota Sungai Penuh. Pemerintah daerah berharap Baznas tidak hanya menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Wali Kota Alfin menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan amanah tersebut. Menurutnya, kepercayaan menjadi modal utama dalam pengelolaan zakat karena dana yang dihimpun Baznas berasal dari masyarakat dan kembali kepada masyarakat.
Alfin Minta Baznas Jaga Kepercayaan Masyarakat
Pelantikan pimpinan Baznas Kota Sungai Penuh mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.223/2026 tertanggal 14 September 2026.
Keputusan tersebut menetapkan susunan pimpinan Baznas Kota Sungai Penuh untuk masa jabatan 2026–2031.
Dalam kesempatan itu, Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pimpinan Baznas yang mulai menjalankan tugas baru.
Namun, di balik ucapan selamat tersebut, Wali Kota memberikan pesan penting. Ia meminta seluruh jajaran Baznas menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat dengan menjalankan pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab.
Bagi Alfin, zakat memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaannya perlu menggunakan perencanaan yang matang agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak penerima.
“Baznas harus mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membangun kemandirian para mustahik di Kota Sungai Penuh,” ujar Alfin.
Pesan tersebut sekaligus menempatkan Baznas dalam posisi strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Potensi Zakat Jangan Berhenti pada Bantuan Konsumtif
Pengelolaan zakat memiliki ruang yang luas untuk mendukung masyarakat. Selain membantu kebutuhan dasar mustahik, dana zakat juga dapat diarahkan untuk program pemberdayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Baznas perlu melihat kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.
Bantuan kepada masyarakat miskin memang tetap penting. Akan tetapi, program pemberdayaan juga dapat membuka peluang agar penerima bantuan perlahan memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Pendekatan tersebut membuat zakat tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen yang membantu mereka membangun kemandirian.
Dalam konteks Sungai Penuh, optimalisasi zakat dapat menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Baznas dapat membangun program yang sesuai dengan kebutuhan mustahik melalui pemetaan penerima manfaat, pendampingan, serta evaluasi program secara berkala.
Dengan demikian, penyaluran dana zakat tidak sekadar mengejar jumlah penerima, tetapi juga mengukur dampak yang muncul setelah bantuan diterima.
Kolaborasi Jadi Kunci Pengelolaan Zakat
Selanjutnya, Alfin meminta pimpinan Baznas membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.
Menurutnya, Baznas tidak dapat bekerja sendiri jika ingin memperluas dampak program zakat di Kota Sungai Penuh.
Kerja sama dengan pemerintah daerah, perangkat daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok masyarakat dapat memperkuat berbagai program sosial dan ekonomi.
Kolaborasi tersebut juga dapat membantu Baznas memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah daerah memiliki data dan program pembangunan. Sementara itu, Baznas mempunyai instrumen zakat yang dapat diarahkan untuk membantu kelompok masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi.
Ketika kedua potensi tersebut berjalan beriringan, program pemberdayaan masyarakat dapat memiliki cakupan yang lebih luas.
Karena itu, komunikasi antara Baznas dan Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan program yang tepat sasaran.
Pimpinan Baznas Sungai Penuh Periode 2026–2031
Dalam pelantikan tersebut, Muhammad Ajmain, S.Pd., mendapat amanah sebagai Ketua Baznas Kota Sungai Penuh periode 2026–2031.
Sementara itu, tiga pimpinan lainnya mengemban posisi sebagai wakil ketua.
Mereka yakni Aulia, S.Pd., Samsudin, S.Pd.I., dan Yapendra, S.HI.
Komposisi tersebut kini menghadapi tanggung jawab besar untuk menjalankan tata kelola Baznas selama lima tahun ke depan.
Masyarakat tentu berharap kepemimpinan baru mampu meningkatkan kualitas pelayanan zakat, memperkuat transparansi, serta memperluas dampak program bagi mustahik.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuka peluang bagi Baznas untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Digitalisasi dapat membantu proses informasi, pembayaran zakat, komunikasi dengan muzaki, serta penyampaian informasi program kepada masyarakat.
Dengan sistem pelayanan yang semakin mudah, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
Transparansi Pengelolaan Zakat Penting untuk Menjaga Kepercayaan
Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam perkembangan lembaga pengelola zakat.
Semakin baik masyarakat memahami bagaimana Baznas mengelola dana zakat, semakin besar pula peluang masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Karena itu, transparansi perlu mendapat perhatian dalam setiap tahap pengelolaan.
Informasi mengenai program, penerima manfaat, penggunaan dana, serta hasil program dapat membantu masyarakat memahami dampak zakat yang mereka tunaikan.
Selain itu, komunikasi publik yang konsisten juga dapat memperkuat hubungan antara Baznas dengan para muzaki.
Masyarakat bukan hanya membutuhkan kemudahan ketika membayar zakat. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana dana tersebut memberikan manfaat bagi penerima.
Dalam jangka panjang, keterbukaan semacam itu dapat memperkuat ekosistem zakat di Kota Sungai Penuh.(*)










