Revisi UU ASN: Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

JAKARTA,JS – Pemerintah dan DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini bertujuan melindungi karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang menjabat pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II.

JPT Pratama Sering Diganti Saat Pilkada

Selama ini, kepala daerah sering mengganti posisi JPT pratama menjelang pilkada.

Presiden Akan Menentukan Penempatan JPT Pratama

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai UU ASN versi 2023 masih memiliki celah, termasuk politisasi ASN. “Penempatan PNS dan PPPK harus bebas dari intervensi politik,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Harga Dexlite Naik, Berikut Harga Baru BBM yang Segera Berlaku

Dalam revisi ini, Presiden akan menentukan penempatan JPT pratama. Sebelumnya, presiden hanya menempatkan JPT utama atau eselon I. Pemda tetap memiliki kewenangan mengelola PNS dan PPPK. Mereka dapat merekrut dan menyeleksi calon JPT pratama sebelum mengusulkannya ke presiden.

Rinciannya, Siapa Saja yang Masuk JPT Pratama?

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, JPT pratama meliputi:

  • Kepala dinas

  • Kepala badan

  • Direktur

  • Sekretaris daerah

  • Sekretaris DPRD

  • Staf ahli bupati/wali kota

  • Kepala biro di tingkat pusat

Baca Juga :  Coolpad X100: Smartphone yang Menonjolkan Kamera 108MP 

Tujuan Revisi UU ASN

“Dengan revisi UU ASN, pemerintah ingin menjaga karier ASN. Pejabat yang kompeten tidak akan digeser hanya karena faktor politik,” ujar Suharmen.

Revisi UU ASN ini merupakan inisiatif Komisi II DPR RI. Pemerintah dan DPR sepakat membahasnya lebih lanjut.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru