Revisi UU ASN: Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

JAKARTA,JS – Pemerintah dan DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini bertujuan melindungi karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang menjabat pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II.

JPT Pratama Sering Diganti Saat Pilkada

Selama ini, kepala daerah sering mengganti posisi JPT pratama menjelang pilkada.

Presiden Akan Menentukan Penempatan JPT Pratama

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai UU ASN versi 2023 masih memiliki celah, termasuk politisasi ASN. “Penempatan PNS dan PPPK harus bebas dari intervensi politik,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Dalam revisi ini, Presiden akan menentukan penempatan JPT pratama. Sebelumnya, presiden hanya menempatkan JPT utama atau eselon I. Pemda tetap memiliki kewenangan mengelola PNS dan PPPK. Mereka dapat merekrut dan menyeleksi calon JPT pratama sebelum mengusulkannya ke presiden.

Rinciannya, Siapa Saja yang Masuk JPT Pratama?

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, JPT pratama meliputi:

  • Kepala dinas

  • Kepala badan

  • Direktur

  • Sekretaris daerah

  • Sekretaris DPRD

  • Staf ahli bupati/wali kota

  • Kepala biro di tingkat pusat

Baca Juga :  Regenerasi Atlet Muda, KONI Jambi Gelar Kejurprov Gulat 2025

Tujuan Revisi UU ASN

“Dengan revisi UU ASN, pemerintah ingin menjaga karier ASN. Pejabat yang kompeten tidak akan digeser hanya karena faktor politik,” ujar Suharmen.

Revisi UU ASN ini merupakan inisiatif Komisi II DPR RI. Pemerintah dan DPR sepakat membahasnya lebih lanjut.(AN)

Berita Terkait

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Berita Terbaru