Revisi UU ASN: Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

JAKARTA,JS – Pemerintah dan DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini bertujuan melindungi karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang menjabat pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II.

JPT Pratama Sering Diganti Saat Pilkada

Selama ini, kepala daerah sering mengganti posisi JPT pratama menjelang pilkada.

Presiden Akan Menentukan Penempatan JPT Pratama

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai UU ASN versi 2023 masih memiliki celah, termasuk politisasi ASN. “Penempatan PNS dan PPPK harus bebas dari intervensi politik,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Kabar Baik Pemudik! Taspen Life Bagikan Asuransi Gratis di Program Mudik BUMN 2026

Dalam revisi ini, Presiden akan menentukan penempatan JPT pratama. Sebelumnya, presiden hanya menempatkan JPT utama atau eselon I. Pemda tetap memiliki kewenangan mengelola PNS dan PPPK. Mereka dapat merekrut dan menyeleksi calon JPT pratama sebelum mengusulkannya ke presiden.

Rinciannya, Siapa Saja yang Masuk JPT Pratama?

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, JPT pratama meliputi:

  • Kepala dinas

  • Kepala badan

  • Direktur

  • Sekretaris daerah

  • Sekretaris DPRD

  • Staf ahli bupati/wali kota

  • Kepala biro di tingkat pusat

Baca Juga :  Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Tujuan Revisi UU ASN

“Dengan revisi UU ASN, pemerintah ingin menjaga karier ASN. Pejabat yang kompeten tidak akan digeser hanya karena faktor politik,” ujar Suharmen.

Revisi UU ASN ini merupakan inisiatif Komisi II DPR RI. Pemerintah dan DPR sepakat membahasnya lebih lanjut.(AN)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 April 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Fakta Terbarunya
Nasib PPPK 2027 Resmi Diungkap! Pemerintah Jamin Aman, Ini Strategi Baru Transfer Daerah yang Bikin Tenang
PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi
Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti
Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 April 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Fakta Terbarunya

Selasa, 7 April 2026 - 14:28 WIB

Nasib PPPK 2027 Resmi Diungkap! Pemerintah Jamin Aman, Ini Strategi Baru Transfer Daerah yang Bikin Tenang

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat

Senin, 6 April 2026 - 12:30 WIB

12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti

Berita Terbaru