Revisi UU ASN: Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Foto :ASN, DPR dan Pemerintah tengah membahas Revisi UU ASN, sehingga Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

JAKARTA,JS – Pemerintah dan DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini bertujuan melindungi karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang menjabat pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II.

JPT Pratama Sering Diganti Saat Pilkada

Selama ini, kepala daerah sering mengganti posisi JPT pratama menjelang pilkada.

Presiden Akan Menentukan Penempatan JPT Pratama

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai UU ASN versi 2023 masih memiliki celah, termasuk politisasi ASN. “Penempatan PNS dan PPPK harus bebas dari intervensi politik,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Gunakan Masker, Gubernur Jambi Kunjungi TPST RKE

Dalam revisi ini, Presiden akan menentukan penempatan JPT pratama. Sebelumnya, presiden hanya menempatkan JPT utama atau eselon I. Pemda tetap memiliki kewenangan mengelola PNS dan PPPK. Mereka dapat merekrut dan menyeleksi calon JPT pratama sebelum mengusulkannya ke presiden.

Rinciannya, Siapa Saja yang Masuk JPT Pratama?

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, JPT pratama meliputi:

  • Kepala dinas

  • Kepala badan

  • Direktur

  • Sekretaris daerah

  • Sekretaris DPRD

  • Staf ahli bupati/wali kota

  • Kepala biro di tingkat pusat

Baca Juga :  Harga Ayam dan Telur Naik Drastis! Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun, Produsen Besar Segera Dipanggil

Tujuan Revisi UU ASN

“Dengan revisi UU ASN, pemerintah ingin menjaga karier ASN. Pejabat yang kompeten tidak akan digeser hanya karena faktor politik,” ujar Suharmen.

Revisi UU ASN ini merupakan inisiatif Komisi II DPR RI. Pemerintah dan DPR sepakat membahasnya lebih lanjut.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru