JAKARTA, JS – Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyampaikan pernyataan itu usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Menaker Konfirmasi UMP Masuk Agenda Rapat
Yassierli membenarkan UMP masuk agenda rapat. “Belum, belum, tunggu aja, ya,” ujarnya.
Pemerintah Ubah Sistem UMP Menjadi Rentang Angka
Selanjutnya, Menaker menjelaskan pemerintah akan mengubah pendekatan dari satu angka tunggal menjadi rentang angka (range). Sistem ini memberi Dewan Pengupahan Daerah hak mengusulkan besaran kenaikan upah kepada Gubernur. “Satu angka tidak menyelesaikan masalah disparitas,” kata Yassierli.
KSPI Kritik Formula UMP 2026
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula UMP 2026 dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) baru justru memperlebar disparitas upah antar daerah dan industri. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan draf beleid menggunakan angka indeks atau alfa antara 0,2–0,7 untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Said menjelaskan pekerja industri padat karya, seperti tekstil, garmen, dan percetakan, akan menerima kenaikan sekitar 3,87% dengan alfa 0,2. Sebaliknya, pekerja industri padat modal, seperti otomotif, elektronik, dan pertambangan, akan menerima kenaikan 6,39% dengan alfa 0,7.
Dari sisi daerah, wilayah yang jauh dari ibu kota atau tanpa kawasan industri menggunakan alfa 0,2, sementara wilayah maju menggunakan alfa 0,7.
Opsi Kenaikan UMP 2026
KSPI mengusulkan tiga opsi kenaikan UMP 2026: 6,5% seperti tahun lalu, 7,77% dengan alfa 1,0, atau 8,5–10,5%.
Dengan penerapan sistem rentang, pemerintah memastikan UMP 2026 tidak lagi mengikuti satu angka serentak di seluruh provinsi. (AN)








