Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Tunggu Pengumuman Resmi

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA, JS – Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyampaikan pernyataan itu usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Menaker Konfirmasi UMP Masuk Agenda Rapat

Yassierli membenarkan UMP masuk agenda rapat. “Belum, belum, tunggu aja, ya,” ujarnya.

Pemerintah Ubah Sistem UMP Menjadi Rentang Angka

Selanjutnya, Menaker menjelaskan pemerintah akan mengubah pendekatan dari satu angka tunggal menjadi rentang angka (range). Sistem ini memberi Dewan Pengupahan Daerah hak mengusulkan besaran kenaikan upah kepada Gubernur. “Satu angka tidak menyelesaikan masalah disparitas,” kata Yassierli.

Baca Juga :  Puluhan Desa di Kerinci & Sungai Penuh Belum Cairkan DD

KSPI Kritik Formula UMP 2026

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula UMP 2026 dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) baru justru memperlebar disparitas upah antar daerah dan industri. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan draf beleid menggunakan angka indeks atau alfa antara 0,2–0,7 untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Said menjelaskan pekerja industri padat karya, seperti tekstil, garmen, dan percetakan, akan menerima kenaikan sekitar 3,87% dengan alfa 0,2. Sebaliknya, pekerja industri padat modal, seperti otomotif, elektronik, dan pertambangan, akan menerima kenaikan 6,39% dengan alfa 0,7.

Baca Juga :  Fenomena Sinkhole, Ini Penjelasan Kepala BRIN

Dari sisi daerah, wilayah yang jauh dari ibu kota atau tanpa kawasan industri menggunakan alfa 0,2, sementara wilayah maju menggunakan alfa 0,7.

Opsi Kenaikan UMP 2026

KSPI mengusulkan tiga opsi kenaikan UMP 2026: 6,5% seperti tahun lalu, 7,77% dengan alfa 1,0, atau 8,5–10,5%.

Dengan penerapan sistem rentang, pemerintah memastikan UMP 2026 tidak lagi mengikuti satu angka serentak di seluruh provinsi. (AN)

Berita Terkait

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru