OJK Blokir 39.923 Rekening Judi Online, NIK Pemilik Ikut Diburu! Ini Dampaknya bagi Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia semakin diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta pemblokiran puluhan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena penelusuran tidak hanya menyasar nomor rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.

Identitas pemilik rekening, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan rekening kepada orang lain.

Di tengah maraknya transaksi digital, rekening bank bisa menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online. Bahkan, seseorang berpotensi menghadapi persoalan ketika identitas atau rekeningnya digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.

OJK Perintahkan Bank Telusuri 39.923 Rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 39.923 rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan sebelumnya yang mencapai 38.796 rekening. Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 1.127 rekening dalam data terbaru.

OJK menggunakan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai dasar untuk mengidentifikasi rekening yang menunjukkan indikasi transaksi judi online.

Melalui langkah tersebut, OJK ingin mempersempit ruang gerak jaringan perjudian daring yang memanfaatkan fasilitas perbankan untuk menerima, mengirim, dan memindahkan dana.

Selain itu, OJK meminta bank memperluas pemeriksaan terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang masuk dalam data indikasi perjudian daring.

NIK Pemilik Rekening Ikut Menjadi Sasaran Penelusuran

Salah satu bagian penting dari kebijakan terbaru OJK terletak pada penggunaan NIK sebagai dasar perluasan penelusuran.

Selama ini, penanganan rekening judi online berfokus pada nomor rekening yang masuk dalam laporan. Namun, OJK kini meminta bank melihat keterkaitan identitas nasabah agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu rekening saja.

Artinya, bank perlu menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian identitas dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut tidak berarti seluruh orang yang memiliki kesamaan data identitas otomatis terbukti melakukan perjudian. Bank tetap perlu memeriksa profil nasabah, informasi pendukung, serta pola transaksi sebelum menentukan langkah penanganan.

OJK juga mendorong perbankan menerapkan pemeriksaan lebih mendalam agar proses pengawasan berjalan berdasarkan indikasi dan hasil evaluasi, bukan sekadar dugaan tanpa pemeriksaan.

Baca Juga :  Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Aturan OJK, Jam Penagihan dan Cara Melaporkannya ke Polisi

Apa Itu Enhanced Due Diligence (EDD)?

Istilah Enhanced Due Diligence atau EDD menjadi salah satu bagian penting dalam kebijakan pengawasan perbankan tersebut.
EDD merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bank terhadap nasabah atau aktivitas keuangan yang masuk kategori berisiko tinggi.

Melalui mekanisme ini, bank dapat mengevaluasi beberapa aspek, antara lain:

  • Identitas dan profil nasabah.
  • Kesesuaian data kependudukan dengan informasi rekening.
  • Sumber dana yang masuk ke rekening.
  • Tujuan dan pola transaksi keuangan.
  • Aktivitas transfer yang menunjukkan indikasi tidak wajar.

Hubungan transaksi dengan pihak lain yang masuk dalam pemantauan.
Dengan pemeriksaan tersebut, bank dapat mengidentifikasi aktivitas yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran, bank dapat mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk pembatasan transaksi, pemblokiran, atau penutupan rekening berdasarkan prosedur yang berlaku.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap rekening bank hanya sebagai tempat menyimpan uang. Setiap transaksi juga dapat membentuk catatan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan identitas pemilik rekening.

Rekening Judi Online Bertambah 1.127 dalam Data Terbaru

Kenaikan jumlah rekening yang masuk dalam penanganan OJK memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan besar.

Dari sebelumnya 38.796 rekening, kini jumlahnya mencapai 39.923 rekening. Penambahan 1.127 rekening tersebut menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap sistem pembayaran.

OJK tidak hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Regulator juga meminta bank memperkuat sistem pemantauan transaksi agar pelaku tidak mudah memanfaatkan rekening baru untuk melanjutkan aktivitas ilegal.

Di sisi lain, perkembangan layanan perbankan digital membuat masyarakat semakin mudah melakukan transfer uang. Kemudahan ini tentu memberikan manfaat bagi perekonomian, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, pengawasan terhadap rekening dan identitas nasabah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional.

OJK Catat Dana Korban Penipuan Hampir Rp1 Triliun

Selain memberantas perjudian daring, OJK juga menghadapi persoalan penipuan atau scam yang terus merugikan masyarakat melalui layanan keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 737.686 laporan pengaduan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Oktober 2026.

Dari seluruh laporan tersebut, IASC mencatat 1.471.112 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi. Sebanyak 743.589 rekening berhasil diblokir.

Sementara itu, total dana korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar. Adapun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp208,9 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya risiko kejahatan keuangan digital di Indonesia. Penipuan melalui transfer bank, penyalahgunaan rekening, hingga berbagai modus transaksi ilegal masih membutuhkan perhatian serius.

Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika menerima tawaran pekerjaan, investasi, maupun permintaan bantuan transaksi yang mengharuskan penggunaan rekening pribadi.

OJK Terima Puluhan Ribu Pengaduan Konsumen

Pengawasan OJK juga mencakup perlindungan konsumen dari praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan.

Sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.363 merupakan pengaduan konsumen.
OJK juga memperkuat penegakan ketentuan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Tidak hanya itu, OJK mencatat 157 pelaku usaha jasa keuangan telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen hingga 13 September 2026. Total nilai penggantian tersebut mencapai Rp84,34 miliar.

Data ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam pengawasan industri keuangan, terutama ketika masyarakat semakin bergantung pada layanan digital.

Rekening Pribadi Jangan Sembarangan Dipinjamkan

Di tengah pengetatan pengawasan rekening judi online, masyarakat perlu memperhatikan keamanan rekening dan identitas kependudukan.

Salah satu risiko yang perlu dihindari adalah meminjamkan rekening kepada orang lain untuk menerima atau meneruskan uang yang tidak jelas asal-usulnya.

Modus tersebut sering memanfaatkan iming-iming komisi atau bayaran tertentu. Pelaku dapat meminta seseorang membuka rekening, menyerahkan akses perbankan, atau menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal.

Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius apabila rekening kemudian digunakan untuk transaksi perjudian online, penipuan, atau kegiatan ilegal lainnya.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menjaga keamanan rekening:

  • Jangan memberikan kartu ATM, PIN, dan akses mobile banking kepada orang lain.
  • Jangan meminjamkan rekening untuk menerima transfer yang tidak diketahui asal-usulnya.
  • Hindari menyerahkan foto KTP dan NIK kepada pihak yang tidak jelas.
  • Periksa mutasi rekening secara berkala untuk mengetahui transaksi mencurigakan.
  • Segera hubungi bank apabila menemukan aktivitas keuangan yang tidak pernah dilakukan.
  • Simpan bukti transaksi dan komunikasi apabila seseorang menyalahgunakan identitas atau rekening.

Jika rekening mengalami pemblokiran, pemilik sebaiknya segera menghubungi bank melalui saluran resmi untuk mengetahui alasan dan prosedur pemeriksaan. Siapkan dokumen identitas serta bukti transaksi yang relevan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa pemblokiran rekening tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Pemilik rekening tetap dapat meminta penjelasan dan mengikuti proses klarifikasi sesuai ketentuan.

Pemberantasan Judi Online Tidak Hanya Mengandalkan Pemblokiran

Langkah OJK memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan pengawasan yang lebih luas daripada sekadar memutus akses situs perjudian.

Perbankan memiliki peran penting karena transaksi keuangan menjadi salah satu jalur yang dapat dimanfaatkan jaringan perjudian daring.

Melalui pemeriksaan identitas, pemantauan transaksi, dan penelusuran rekening yang berkaitan, regulator berharap pelaku semakin sulit menggunakan fasilitas perbankan untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Namun, keberhasilan pemberantasan judi online juga membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Dengan jumlah rekening terindikasi yang mencapai 39.923, pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital diperkirakan tetap menjadi perhatian penting OJK ke depan.(*)

Berita Terkait

Harga BBM 6 November 2026: Pertalite Masih Rp10.000, Pertamax dan Shell Berapa? Cek Daftar Lengkapnya
Program 1 Orang 1 Rekening Segera Diluncurkan, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu! Cek Kriteria Penerimanya
Di Hadapan Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM
BSU Rp900 Ribu November 2026: Kapan Cair ke Rekening Karyawan dan Buruh? Cek Syarat Penerimanya
Menteri PANRB Kirim Surat ke Seluruh ASN, PNS dan PPPK Diminta Jadi Agen Perlinsos, Ini Tugasnya
Harga BBM 3 November 2026: Pertalite Masih Rp10.000, Cek Daftar Pertamax, Shell, BP dan Vivo
Draf Perpres Alih Status PPPK Bikin Waswas, Pengangkatan Otomatis Mulai Januari 2027?
Harga BBM Non-Subsidi 1 November 2026 Berpotensi Naik, Ini Hitung-hitungan Pertamax hingga Dexlite
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:31 WIB

OJK Blokir 39.923 Rekening Judi Online, NIK Pemilik Ikut Diburu! Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM 6 November 2026: Pertalite Masih Rp10.000, Pertamax dan Shell Berapa? Cek Daftar Lengkapnya

Kamis, 5 November 2026 - 14:01 WIB

Di Hadapan Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM

Kamis, 5 November 2026 - 12:31 WIB

BSU Rp900 Ribu November 2026: Kapan Cair ke Rekening Karyawan dan Buruh? Cek Syarat Penerimanya

Selasa, 3 November 2026 - 14:31 WIB

Menteri PANRB Kirim Surat ke Seluruh ASN, PNS dan PPPK Diminta Jadi Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Berita Terbaru