JAKARTA,JS– Ketimpangan Tukin ASN, Kemenkeu Dorong Sistem Gaji Tunggal.
Isu tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) berkembang menjadi dilema fiskal dan administrasi. Tukin, yang seharusnya menghargai kinerja dan meningkatkan integritas, justru menciptakan ketidaksetaraan horizontal antar-kementerian/lembaga (K/L).
Ketimpangan ini merusak moral ASN dan menghambat mobilitas jabatan. Kondisi ini mendorong wacana sentralisasi Tukin dan percepatan sistem gaji tunggal (single salary system). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin respons pemerintah terhadap isu sensitif ini.
Ia menekankan prosedur formal di Kemenkeu dan KemenPAN-RB, serta berkomitmen menyelesaikan kewajiban negara yang tertunggak.
Disparitas Tukin Meningkatkan Ketimpangan
Masalah utama Tukin adalah perbedaan pendapatan antarinstansi. Pemerintah menghitung Tukin berdasarkan capaian kinerja organisasi, individu, dan nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) masing-masing instansi.
Kementerian Keuangan sering menjadi tolak ukur instansi dengan Tukin tertinggi karena mengelola fiskal negara dan memiliki nilai RB yang tinggi (Perpres No. 156/2014). Akibatnya, Tukin di Kemenkeu bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Sebagai contoh, level pelaksana (Kelas 1) menerima sekitar Rp 2,5 juta, sementara pejabat Eselon II bisa meraih lebih dari Rp 50 juta per bulan. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata K/L lain dan menimbulkan ketidaksetaraan nyata.
Menuju Sistem Remunerasi Nasional
Para ahli menilai pemerintah perlu menstandarisasi Tukin sebagai solusi jangka panjang. Sistem gaji tunggal akan mengurangi disparitas antarinstansi, meningkatkan moral ASN, dan menyederhanakan administrasi.
Kemenkeu menunjukkan komitmen untuk menyelaraskan sistem Tukin di seluruh K/L dan memastikan remunerasi ASN lebih seimbang.(AN)









