Heboh Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Kata BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

JAKARTA,JS- Kalangan honorer kembali heboh setelah kabar soal surat pendataan non-ASN 2025 tersebar. Kabar itu muncul setelah dua kabupaten, Dompu dan Labuhanbatu, melakukan pendataan ulang berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengatakan banyak rekannya bertanya-tanya mengenai surat edaran ini. “Beredarnya surat pendataan non-ASN 2025 dari dua kabupaten tersebut sempat menimbulkan harapan baru di kalangan honorer. Banyak honorer datang menanyakan dan meminta arahan kepada pengurus forum,” ujarnya.

Baca Juga :  Honorer Tak Lolos PPPK? Ini Dua Jalur yang Bisa Diambil

Herlambang mengaku bingung dan takut salah menjawab. Ia menekankan, jika KemenPAN-RB benar mengeluarkan surat edaran itu, seluruh daerah harus menjalankannya, bukan hanya satu atau dua kabupaten. Selain itu, ia menambahkan, “Malam ini teman-teman honorer akan kembali mendatangi saya. Mereka sudah menemui kepala daerahnya. BKPSDM juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada regulasi untuk mengakomodasi sisa honorer yang tidak bisa diajukan ke PPPK paruh waktu.”

Baca Juga :  Peluang Terakhir Honorer Dapatkan Status Pasti, Ini Informasinya

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN lagi. Sebagai informasi, BKN menyelesaikan pendataan non-ASN pada Oktober 2022. “Kalau kemudian muncul pendataan non-ASN 2025, itu bukan dari KemenPAN-RB maupun BKN. Pendataan non-ASN sudah selesai, dan kami tidak mengubah data apa pun. Kami juga sudah melaksanakan seleksi untuk menyelesaikan honorer sesuai mandat UU 20 Tahun 2023,” jelas Suharmen.

Baca Juga :  Ribuan Honorer Lulus Seleksi PPPK Masih Menunggu SK

Dengan demikian, pemerintah tidak akan melakukan pendataan non-ASN 2025 maupun selanjutnya. Pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu jalur honorer pun hanya berlangsung tahun ini.(AN)

Berita Terkait

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru