JAKARTA,JS- PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Pernyataan ini muncul setelah informasi soal penyesuaian gaji dan rapelan pembayaran ramai beredar di media sosial.
Taspen memastikan pembayaran pensiun tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Pernyataan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman di kalangan pensiunan ASN akibat informasi yang tidak resmi.
Isu kenaikan gaji pensiunan ramai dibagikan sejak pertengahan November. Unggahan itu mengklaim pemerintah menetapkan kenaikan gaji dan akan membayarkannya secara rapel. Namun, unggahan tersebut tidak menyertakan dasar hukum resmi.
“Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” jelas Taspen.
Pemerintah terakhir menaikkan gaji pensiunan pada 1 Januari 2024 melalui PP 8 Tahun 2024 dengan penyesuaian sekitar 12 persen.
Hingga akhir November 2025, pemerintah belum memutuskan perubahan besaran manfaat pensiun. Taspen meminta masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar tentang pembayaran pensiun.
Dengan klarifikasi ini, Taspen menegaskan gaji pensiunan PNS 2025 tetap sesuai aturan saat ini.(AN)









