Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain?

Cek Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PPPK Bekerja ditempat lain diluar instansi Pemerintah

Aturan PPPK Bekerja ditempat lain diluar instansi Pemerintah

JAKARTA,JS- Meski resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sejumlah pegawai masih mempertanyakan apakah mereka boleh bekerja di luar instansi penempatan. Pemerintah meluncurkan skema ini sejak 2025 untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal.

Skema ini menargetkan tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan yang termasuk antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operator layanan operasional. PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja satu tahun dan menjalani evaluasi triwulan serta tahunan. Pegawai yang berkinerja baik bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Bungo Dinonaktifkan 2026

PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu. Beban kerja yang lebih ringan memberi waktu luang lebih banyak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bolehkah mereka bekerja di tempat lain?

Peraturan, termasuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, tidak menyebut secara jelas larangan atau izin bekerja di luar instansi. Pegawai perlu membaca perjanjian kerja untuk mengetahui apakah ada klausul yang membolehkan atau melarang hal tersebut.

Baca Juga :  Bansos PKH–BPNT 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal dan Besarannya

Jika masih ragu, pegawai bisa menanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi masing-masing. Setiap instansi bisa menetapkan aturan berbeda terkait hal ini.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki fleksibilitas. Namun, mereka harus memastikan kepatuhan terhadap aturan instansi agar tidak menghadapi masalah hukum atau administratif.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Merangin

Daerah

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:30 WIB

Foto ; Cek Endra

Daerah

Pertamina Gerak Cepat! Stok LPG 3 Kg di Jambi Kembali Normal

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:30 WIB