JAKARTA,JS- Meski resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sejumlah pegawai masih mempertanyakan apakah mereka boleh bekerja di luar instansi penempatan. Pemerintah meluncurkan skema ini sejak 2025 untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal.
Skema ini menargetkan tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan yang termasuk antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operator layanan operasional. PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja satu tahun dan menjalani evaluasi triwulan serta tahunan. Pegawai yang berkinerja baik bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu. Beban kerja yang lebih ringan memberi waktu luang lebih banyak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bolehkah mereka bekerja di tempat lain?
Peraturan, termasuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, tidak menyebut secara jelas larangan atau izin bekerja di luar instansi. Pegawai perlu membaca perjanjian kerja untuk mengetahui apakah ada klausul yang membolehkan atau melarang hal tersebut.
Jika masih ragu, pegawai bisa menanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi masing-masing. Setiap instansi bisa menetapkan aturan berbeda terkait hal ini.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki fleksibilitas. Namun, mereka harus memastikan kepatuhan terhadap aturan instansi agar tidak menghadapi masalah hukum atau administratif.(AN)








