SAROLANGUN,JS- Tunggakan PBB Hambat Pencairan ADD di Sarolangun.
Sejumlah desa di Kabupaten Sarolangun kesulitan mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penyebabnya adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya.
Peraturan menetapkan kepala desa harus menyertakan bukti lunas PBB-P2 sebelum mencairkan ADD atau dana desa lain. Kepala desa yang ingin membayar PBB-P2 tahun 2025 tetap kesulitan karena masih menanggung tunggakan dari kepala desa sebelumnya.
“Kalau mau bayar PBB tahun 2025, masih ada tunggakan yang bukan tanggung jawab kami karena saya bukan kepala desa waktu itu,” kata seorang kepala desa.
Hal serupa terjadi di Desa Muara Cuban, Kecamatan Batang Asai. Kepala Desa Julius menjelaskan, ADD belum bisa dicairkan karena desa menunggak PBB tahun 2022. Desa tidak bisa membayar tunggakan PBB dari anggaran Dana Desa atau ADD.
Julius meminta pemerintah Kabupaten Sarolangun mencari solusi agar desa bisa mencairkan dana tanpa terkendala tunggakan pajak lama. Ia juga berharap petugas pajak menangani pembayaran PBB langsung di masyarakat desa.
“Kalau PBB desa sebelumnya masih menunggak, kami tidak bisa membayar. Semoga pemerintah bisa mempermudah mekanismenya,” harap Julius.(AN)









