Peraturan Baru BPJS : Cara Perhitungan Denda Rawat Inap

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

JAKARTA,JS– BPJS Kesehatan menegaskan mekanisme denda bagi peserta yang menunggak iuran. Regulasi terbaru mulai berlaku sejak 30 November 2025. Peserta harus memahami kapan dan bagaimana denda berlaku, terutama untuk layanan rawat inap.

Menurut aturan baru, keterlambatan pembayaran iuran tidak langsung menimbulkan denda. BPJS mengenakan denda hanya jika peserta menunggak, mengaktifkan kembali kepesertaan, dan menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif. Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam periode itu, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  Khusus Untuk Guru PPPK, Kemensos Buka 3.053 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Per 30 November 2025, iuran BPJS untuk peserta non-PBI:

  • Kelas 1: Rp150.000/bulan

  • Kelas 2: Rp100.000/bulan

  • Kelas 3: Rp35.000/bulan

Peserta harus membayar iuran setiap bulan. BPJS menggunakan jumlah iuran ini sebagai dasar menghitung total tunggakan sebelum denda.

Cara Perhitungan Denda

BPJS menghitung denda dari biaya layanan rawat inap dalam sistem Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs), bukan dari lama tunggakan. Besarnya:

  • 5% dari biaya layanan rawat inap

  • Maksimal Rp30 juta

Contoh: jika biaya rawat inap Rp12.000.000, denda 5% menjadi Rp600.000. Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum BPJS menambahkan denda. Jika pelayanan dilakukan setelah hari ke-46, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya

Contoh Skenario

Seorang peserta Kelas 2 menunggak iuran tiga bulan, total Rp300.000. Setelah membayar tunggakan, peserta menjalani rawat inap dengan biaya Rp12.000.000. BPJS menetapkan denda 5%, yaitu Rp600.000. Total pembayaran peserta menjadi Rp900.000.

Dengan memahami aturan baru, peserta bisa menghindari denda dengan membayar iuran tepat waktu dan mengetahui kondisi yang memicu denda.

Berita Terkait

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru