Peraturan Baru BPJS : Cara Perhitungan Denda Rawat Inap

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

JAKARTA,JS– BPJS Kesehatan menegaskan mekanisme denda bagi peserta yang menunggak iuran. Regulasi terbaru mulai berlaku sejak 30 November 2025. Peserta harus memahami kapan dan bagaimana denda berlaku, terutama untuk layanan rawat inap.

Menurut aturan baru, keterlambatan pembayaran iuran tidak langsung menimbulkan denda. BPJS mengenakan denda hanya jika peserta menunggak, mengaktifkan kembali kepesertaan, dan menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif. Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam periode itu, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  KPKNL Malang Buka Lowongan Tenaga Administrasi

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Per 30 November 2025, iuran BPJS untuk peserta non-PBI:

  • Kelas 1: Rp150.000/bulan

  • Kelas 2: Rp100.000/bulan

  • Kelas 3: Rp35.000/bulan

Peserta harus membayar iuran setiap bulan. BPJS menggunakan jumlah iuran ini sebagai dasar menghitung total tunggakan sebelum denda.

Cara Perhitungan Denda

BPJS menghitung denda dari biaya layanan rawat inap dalam sistem Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs), bukan dari lama tunggakan. Besarnya:

  • 5% dari biaya layanan rawat inap

  • Maksimal Rp30 juta

Contoh: jika biaya rawat inap Rp12.000.000, denda 5% menjadi Rp600.000. Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum BPJS menambahkan denda. Jika pelayanan dilakukan setelah hari ke-46, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  2026, Sekolah Bisa Ajukan Revitalisasi Gedung Secara Daring

Contoh Skenario

Seorang peserta Kelas 2 menunggak iuran tiga bulan, total Rp300.000. Setelah membayar tunggakan, peserta menjalani rawat inap dengan biaya Rp12.000.000. BPJS menetapkan denda 5%, yaitu Rp600.000. Total pembayaran peserta menjadi Rp900.000.

Dengan memahami aturan baru, peserta bisa menghindari denda dengan membayar iuran tepat waktu dan mengetahui kondisi yang memicu denda.

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru