JAKARTA,JS- Mutasi kendaraan menjadi proses penting yang harus pemilik lakukan saat mereka mengganti kepemilikan atau pindah domisili. Selain itu, langkah ini menjaga agar data pada BPKB dan STNK selalu sesuai dengan identitas terbaru. Dengan demikian, proses pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan tetap berjalan lancar.
Untuk memulai proses, pemilik perlu menyiapkan BPKB, STNK, hasil cek fisik, kuitansi jual beli bermaterai, dan KTP yang sesuai alamat baru. Namun, kendaraan milik badan hukum dan instansi pemerintah memiliki syarat tambahan.
Untuk kendaraan badan hukum, pemilik harus melampirkan:
-
Salinan akta pendirian perusahaan
-
Surat keterangan domisili
-
Surat kuasa yang pimpinan tandatangani, lengkap dengan materai dan cap
Sementara itu, kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, memerlukan:
-
Surat tugas atau surat kuasa bermaterai
-
Tanda tangan pimpinan instansi
-
Cap resmi lembaga
Terkait biaya, pemerintah menetapkan tarif mutasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 150.000. Sebaliknya, pemilik kendaraan roda empat atau lebih membayar Rp 250.000.
Selain biaya tersebut, pemilik harus membuat dokumen baru agar data sesuai domisili terbaru. Biayanya meliputi:
-
STNK baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)
-
BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat ke atas)
-
TNKB baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)
Dengan memahami syarat dan biayanya, pemilik dapat mengurus mutasi lebih cepat dan menjaga kelengkapan data administrasi kendaraan.(AN)









