Mutasi Kendaraan, Berikut Cara dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

JAKARTA,JS- Mutasi kendaraan menjadi proses penting yang harus pemilik lakukan saat mereka mengganti kepemilikan atau pindah domisili. Selain itu, langkah ini menjaga agar data pada BPKB dan STNK selalu sesuai dengan identitas terbaru. Dengan demikian, proses pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan tetap berjalan lancar.

Untuk memulai proses, pemilik perlu menyiapkan BPKB, STNK, hasil cek fisik, kuitansi jual beli bermaterai, dan KTP yang sesuai alamat baru. Namun, kendaraan milik badan hukum dan instansi pemerintah memiliki syarat tambahan.

Baca Juga :  Regenerasi Atlet Muda, KONI Jambi Gelar Kejurprov Gulat 2025

Untuk kendaraan badan hukum, pemilik harus melampirkan:

  • Salinan akta pendirian perusahaan

  • Surat keterangan domisili

  • Surat kuasa yang pimpinan tandatangani, lengkap dengan materai dan cap

Sementara itu, kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, memerlukan:

  • Surat tugas atau surat kuasa bermaterai

  • Tanda tangan pimpinan instansi

  • Cap resmi lembaga

Terkait biaya, pemerintah menetapkan tarif mutasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 150.000. Sebaliknya, pemilik kendaraan roda empat atau lebih membayar Rp 250.000.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

Selain biaya tersebut, pemilik harus membuat dokumen baru agar data sesuai domisili terbaru. Biayanya meliputi:

  • STNK baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

  • BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat ke atas)

  • TNKB baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

Dengan memahami syarat dan biayanya, pemilik dapat mengurus mutasi lebih cepat dan menjaga kelengkapan data administrasi kendaraan.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru