Mutasi Kendaraan, Berikut Cara dan Biayanya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

JAKARTA,JS- Mutasi kendaraan menjadi proses penting yang harus pemilik lakukan saat mereka mengganti kepemilikan atau pindah domisili. Selain itu, langkah ini menjaga agar data pada BPKB dan STNK selalu sesuai dengan identitas terbaru. Dengan demikian, proses pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan tetap berjalan lancar.

Untuk memulai proses, pemilik perlu menyiapkan BPKB, STNK, hasil cek fisik, kuitansi jual beli bermaterai, dan KTP yang sesuai alamat baru. Namun, kendaraan milik badan hukum dan instansi pemerintah memiliki syarat tambahan.

Baca Juga :  Waspada Godzilla El Nino 2026: Kemarau Panjang Bisa Picu Krisis Air di Indonesia

Untuk kendaraan badan hukum, pemilik harus melampirkan:

  • Salinan akta pendirian perusahaan

  • Surat keterangan domisili

  • Surat kuasa yang pimpinan tandatangani, lengkap dengan materai dan cap

Sementara itu, kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, memerlukan:

  • Surat tugas atau surat kuasa bermaterai

  • Tanda tangan pimpinan instansi

  • Cap resmi lembaga

Terkait biaya, pemerintah menetapkan tarif mutasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 150.000. Sebaliknya, pemilik kendaraan roda empat atau lebih membayar Rp 250.000.

Baca Juga :  Terbaru! Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Kata Purbaya

Selain biaya tersebut, pemilik harus membuat dokumen baru agar data sesuai domisili terbaru. Biayanya meliputi:

  • STNK baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

  • BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat ke atas)

  • TNKB baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

Dengan memahami syarat dan biayanya, pemilik dapat mengurus mutasi lebih cepat dan menjaga kelengkapan data administrasi kendaraan.(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru