Kontrak PPPK Bisa Gagal Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN 
Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

Foto : ASN Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

JAKARTA,JS- BKN mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga kinerja. Kontrak kerja mereka kini sangat bergantung pada capaian kinerja masing-masing. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak menolak perpanjangan kontrak bagi PPPK yang berkinerja buruk.

Suharmen menjelaskan bahwa pemerintah memakai sistem e-kinerja untuk menilai setiap aparatur sipil negara (ASN). Semua ASN, termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja. Dari sistem inilah PPK menilai kinerja secara objektif.

Baca Juga :  Ramadan 2026: Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

“PPK boleh tidak memperpanjang kontrak PPPK kalau kinerjanya jelek. Tolok ukurnya jelas karena e-kinerja mencatat semuanya,” ujar Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi memakai alasan anggaran untuk mengakhiri kontrak PPPK. Saat instansi mengajukan formasi, mereka sudah menghitung kebutuhan gaji dan tunjangan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Baca Juga :  Penerbitan NRG Guru: Simak Cara Cek Terbarunya

“Ke depan, PPK memperpanjang kontrak PPPK berdasarkan capaian kinerja, bukan anggaran,” tegasnya.

Suharmen menambahkan bahwa aturan baru ini masuk dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sedang dibahas DPR RI.

Sementara itu, banyak PPPK rekrutmen 2021 sudah memasuki masa akhir kontrak pada bulan ini. Beberapa instansi telah memperpanjang kontrak mereka. Instansi lain masih memprosesnya.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru