Kontrak PPPK Bisa Gagal Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN 
Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

Foto : ASN Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

JAKARTA,JS- BKN mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga kinerja. Kontrak kerja mereka kini sangat bergantung pada capaian kinerja masing-masing. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak menolak perpanjangan kontrak bagi PPPK yang berkinerja buruk.

Suharmen menjelaskan bahwa pemerintah memakai sistem e-kinerja untuk menilai setiap aparatur sipil negara (ASN). Semua ASN, termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja. Dari sistem inilah PPK menilai kinerja secara objektif.

Baca Juga :  Panduan Deposito Bank 2026: Tips, Strategi, dan Cara Memilih yang Aman dan Menguntungkan

“PPK boleh tidak memperpanjang kontrak PPPK kalau kinerjanya jelek. Tolok ukurnya jelas karena e-kinerja mencatat semuanya,” ujar Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi memakai alasan anggaran untuk mengakhiri kontrak PPPK. Saat instansi mengajukan formasi, mereka sudah menghitung kebutuhan gaji dan tunjangan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

“Ke depan, PPK memperpanjang kontrak PPPK berdasarkan capaian kinerja, bukan anggaran,” tegasnya.

Suharmen menambahkan bahwa aturan baru ini masuk dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sedang dibahas DPR RI.

Sementara itu, banyak PPPK rekrutmen 2021 sudah memasuki masa akhir kontrak pada bulan ini. Beberapa instansi telah memperpanjang kontrak mereka. Instansi lain masih memprosesnya.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru