Kontrak PPPK Bisa Gagal Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN 
Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

Foto : ASN Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

JAKARTA,JS- BKN mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga kinerja. Kontrak kerja mereka kini sangat bergantung pada capaian kinerja masing-masing. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak menolak perpanjangan kontrak bagi PPPK yang berkinerja buruk.

Suharmen menjelaskan bahwa pemerintah memakai sistem e-kinerja untuk menilai setiap aparatur sipil negara (ASN). Semua ASN, termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja. Dari sistem inilah PPK menilai kinerja secara objektif.

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

“PPK boleh tidak memperpanjang kontrak PPPK kalau kinerjanya jelek. Tolok ukurnya jelas karena e-kinerja mencatat semuanya,” ujar Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi memakai alasan anggaran untuk mengakhiri kontrak PPPK. Saat instansi mengajukan formasi, mereka sudah menghitung kebutuhan gaji dan tunjangan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Baca Juga :  Apical Group Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Kualifikasinya

“Ke depan, PPK memperpanjang kontrak PPPK berdasarkan capaian kinerja, bukan anggaran,” tegasnya.

Suharmen menambahkan bahwa aturan baru ini masuk dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sedang dibahas DPR RI.

Sementara itu, banyak PPPK rekrutmen 2021 sudah memasuki masa akhir kontrak pada bulan ini. Beberapa instansi telah memperpanjang kontrak mereka. Instansi lain masih memprosesnya.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru