BGN : SPPG Tak Patuh SOP? Insentif Dipangkas Rp 6 Juta Perhari

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas SPPG saat menyiapkan MBG

Aktivitas SPPG saat menyiapkan MBG

JAKARTA,JS — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memangkas insentif fasilitas Rp6 juta per hari bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meminta setiap mitra, yayasan, dan pimpinan SPPG menjalankan dapur sesuai SOP. Langkah ini ia tekankan untuk mencegah insiden keracunan makanan.

Nanik melihat masih banyak dapur MBG yang bekerja tidak optimal meski sudah menerima insentif besar.
“Jangan terlena dengan insentif. Sudah dapat Rp6 juta per hari, tapi masih malas bergerak. Blender rusak pun tidak kalian ganti sampai Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan harus iuran. Bagaimana bisa begitu?” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Terbaru, PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status ke Penuh Waktu

Ia menyebut insentif Rp6 juta per hari sebagai pembayaran tetap bagi dapur yang menjaga kesiapan fasilitas sesuai standar. Skema ini berlaku dua tahun, lalu BGN akan mengevaluasinya.

Nanik menegaskan bahwa jumlah porsi tidak memengaruhi insentif. BGN hanya menilai kualitas fasilitas dan kepatuhan SOP. Untuk itu, BGN mengerahkan tim appraisal yang menilai semua SPPG secara adil dan tanpa toleransi.

Baca Juga :  Mulai 2026, OJK Bentuk Satuan Kerja Baru

“Mereka akan menilai dapur Anda secara objektif. Jika dapur Anda tidak memenuhi standar atau mendapat nilai rendah, BGN langsung memangkas insentifnya,” tegasnya.

Selain mematuhi SOP, setiap SPPG harus memiliki SLHS, IPAL, dan Sertifikat Halal. Para relawan juga harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.

Nanik meminta pengelola yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya.
“Saya memberi waktu satu bulan. Jika Anda tidak mendaftar ke Dinas Kesehatan, saya akan menghentikan operasional,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru