Peluang Terakhir Honorer Dapatkan Status Pasti, Ini Informasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi; Honorer yang tak masuk Kategori PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi; Honorer yang tak masuk Kategori PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- Peluang Terakhir Honorer Dapatkan Status Pasti, Ini Informasinya.

Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan pendataan tenaga honorer yang belum terdaftar dalam formasi PPPK Paruh Waktu. Pendataan ini memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum tercatat untuk memperoleh status yang jelas sebelum batas akhir 31 Desember 2025.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan kepastian status bagi tenaga honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah. Oleh karena itu, pendataan terbaru ini memberi peluang bagi honorer yang belum terdaftar dalam formasi PPPK untuk mendapatkan status yang jelas.

Pendataan Tenaga Honorer: Langkah Penting untuk Kejelasan Status

Pendataan ini sangat penting, terutama bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam formasi PPPK. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua honorer yang aktif di instansi pemerintah, terutama yang sudah lama bertugas, tetap tercatat. Dengan demikian, proses penataan ini juga akan memberikan kejelasan bagi honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi penuh dalam seleksi PPPK 2024.

Poin-Poin Penting dalam Surat Resmi Kementerian PANRB

Kementerian PANRB mengeluarkan surat resmi yang mengatur beberapa poin penting dalam penataan tenaga honorer.

1. Penuntasan Status Honorer Tidak Bisa Ditunda Lagi

Pemerintah menegaskan bahwa penataan non-ASN harus segera diselesaikan. Proses ini menjadi bagian dari agenda nasional yang harus selesai tepat waktu, yaitu sebelum 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Mediasi Pengadilan, Akhiri Sengketa Tanah 2004 dengan Damai

2. Seluruh Tenaga Non-ASN Tetap Masuk Skema Penataan

Pemerintah memastikan tenaga honorer dari berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan teknis, akan tetap terlibat dalam proses penataan status. Ini juga berlaku bagi mereka yang belum terangkat dalam formasi CASN 2024.

3. Opsi PPPK Paruh Waktu bagi yang Belum Terangkat

Sebagai solusi bagi honorer yang belum terangkat dalam formasi penuh, pemerintah menawarkan opsi PPPK paruh waktu (PPPK PW). Dengan opsi ini, honorer yang tidak terangkat dalam formasi penuh tetap akan memiliki status yang jelas.

4. Pemda Wajib Menyelesaikan Pendataan dan Usulan Formasi

Lebih lanjut, pemerintah pusat menegaskan bahwa pemda (pemerintah daerah) tidak bisa lagi menunda pendataan atau pengusulan formasi. Oleh karena itu, pendataan harus segera dilakukan tanpa alasan administratif tambahan.

5. Landasan Hukum yang Kuat bagi Tenaga Honorer

Selain itu, surat resmi dari PANRB memberikan pijakan hukum yang kuat bagi tenaga honorer untuk menuntut kejelasan status mereka. Setelah bertahun-tahun mengalami ketidakpastian, surat ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam proses penataan tenaga honorer.

Baca Juga :  Persijap Jepara Terperosok di Zona Degradasi

Kategori Tenaga Honorer yang Dapat Terdaftar dalam Pendataan

Pendataan ini mencakup beberapa kategori tenaga honorer, di antaranya:

  • Tenaga kontrak/honorer yang bukan pegawai BLUD atau tenaga kerja sukarela.

  • Tenaga honorer yang mulai bekerja sebelum 31 Oktober 2023 dan masih aktif hingga saat ini.

  • Tenaga honorer yang menerima gaji dari APBD.

Sebagai contoh, Kabupaten Labuhanbatu telah mulai mendata tenaga honorer sebagai langkah awal untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN yang belum terangkat dalam formasi penuh.

Apa yang Harus Dilakukan oleh Tenaga Honorer?

Tenaga honorer yang belum terdaftar dalam PPPK Paruh Waktu harus segera memastikan bahwa nama mereka tercatat dalam pendataan non-ASN terbaru di instansi masing-masing. Pendataan ini penting agar honorer mendapatkan status yang jelas sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Pemerintah berkomitmen memberikan solusi terbaik agar tenaga honorer memiliki status yang lebih jelas dan terjamin. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer tidak perlu lagi khawatir dengan status mereka di masa depan.

Segera Lakukan Pendataan di Instansi Masing-Masing
Untuk itu, tenaga honorer harus segera menghubungi instansi tempat mereka bekerja dan mengikuti prosedur pendataan yang telah ditentukan.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru