JAKARTA,JS– Outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terus meningkat di tengah tekanan biaya hidup masyarakat. Data OJK menunjukkan total pinjaman mencapai Rp 90,99 triliun pada September 2025, naik 3,86 persen dibanding Agustus dan 21,62 persen secara tahunan.
Risiko Gagal Bayar Meningkat
Seiring dengan peningkatan outstanding, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga naik menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan TWP90 masih di bawah batas aman 5 persen, tetapi kenaikan ini menunjukkan masyarakat semakin mengandalkan pinjol.
Banyak Pengaduan dan Kasus Pinjol Ilegal
Selain itu, OJK menerima 43.101 pengaduan resmi sejak Januari hingga Oktober 2025, termasuk 16.635 terkait fintech. Masyarakat melaporkan 20.378 kasus entitas ilegal, dengan 16.343 pengaduan menyangkut pinjol ilegal.
Pakar: Pinjol Instrumen Risiko Tinggi
Di sisi lain, Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, menekankan pinjol merupakan instrumen risiko tinggi. “Bunga tinggi, denda menumpuk, dan tekanan penagih utang menjadi risiko nyata. Pinjol sebaiknya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama,” ujar Eddy.
Hoaks Penghapusan Utang
Sementara itu, hoaks soal penghapusan data dan tagihan pinjol ramai beredar. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan klaim tersebut tidak benar. OJK menyatakan riwayat gagal bayar tetap tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Debitur Jangan Menghindar
Selain itu, OJK menyoroti perilaku debitur yang menghindar dari penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, “Kalau tidak bisa bayar, jangan lari atau pindah alamat. Itu termasuk tindakan tidak beritikad baik.”
Langkah Praktis Bagi Debitur
Oleh karena itu, masyarakat yang kesulitan membayar pinjol sebaiknya melakukan langkah berikut:
-
Inventaris utang – catat aplikasi, sisa pokok, bunga, jatuh tempo, dan denda.
-
Prioritaskan pinjol legal – cek daftar resmi OJK.
-
Hentikan menambah utang baru – agar beban finansial tidak bertambah.
-
Susun ulang anggaran keluarga – pisahkan pengeluaran wajib dan yang bisa ditunda.
Selain itu, debitur dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman, misalnya memperpanjang tenor, menunda cicilan, atau menurunkan bunga dan denda. OJK menekankan proses ini lebih mudah jika debitur jujur dan komunikatif sejak awal.(AN)









