Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Utang Pinjol

Ilustrasi Utang Pinjol

JAKARTA,JS– Outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terus meningkat di tengah tekanan biaya hidup masyarakat. Data OJK menunjukkan total pinjaman mencapai Rp 90,99 triliun pada September 2025, naik 3,86 persen dibanding Agustus dan 21,62 persen secara tahunan.

Risiko Gagal Bayar Meningkat

Seiring dengan peningkatan outstanding, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga naik menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan TWP90 masih di bawah batas aman 5 persen, tetapi kenaikan ini menunjukkan masyarakat semakin mengandalkan pinjol.

Banyak Pengaduan dan Kasus Pinjol Ilegal

Selain itu, OJK menerima 43.101 pengaduan resmi sejak Januari hingga Oktober 2025, termasuk 16.635 terkait fintech. Masyarakat melaporkan 20.378 kasus entitas ilegal, dengan 16.343 pengaduan menyangkut pinjol ilegal.

Baca Juga :  Anggaran Dipangkas, MBG Fokus Daerah Terpencil dan Jaga Keamanan Pangan

Pakar: Pinjol Instrumen Risiko Tinggi

Di sisi lain, Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, menekankan pinjol merupakan instrumen risiko tinggi. “Bunga tinggi, denda menumpuk, dan tekanan penagih utang menjadi risiko nyata. Pinjol sebaiknya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama,” ujar Eddy.

Hoaks Penghapusan Utang

Sementara itu, hoaks soal penghapusan data dan tagihan pinjol ramai beredar. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan klaim tersebut tidak benar. OJK menyatakan riwayat gagal bayar tetap tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Debitur Jangan Menghindar

Selain itu, OJK menyoroti perilaku debitur yang menghindar dari penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, “Kalau tidak bisa bayar, jangan lari atau pindah alamat. Itu termasuk tindakan tidak beritikad baik.”

Baca Juga :  Lowongan Kerja Besar-Besaran 2026! 35 Ribu Posisi Kopdes & Kampung Nelayan Dibuka, Buruan Daftar

Langkah Praktis Bagi Debitur

Oleh karena itu, masyarakat yang kesulitan membayar pinjol sebaiknya melakukan langkah berikut:

  1. Inventaris utang – catat aplikasi, sisa pokok, bunga, jatuh tempo, dan denda.

  2. Prioritaskan pinjol legal – cek daftar resmi OJK.

  3. Hentikan menambah utang baru – agar beban finansial tidak bertambah.

  4. Susun ulang anggaran keluarga – pisahkan pengeluaran wajib dan yang bisa ditunda.

Selain itu, debitur dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman, misalnya memperpanjang tenor, menunda cicilan, atau menurunkan bunga dan denda. OJK menekankan proses ini lebih mudah jika debitur jujur dan komunikatif sejak awal.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru