Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

TANJABTIM,JS— Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dedi Saputra, kembali mengkritik izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan sawit tersebut masih menimbun banyak persoalan hukum dan sosial.

Dalam unggahan media sosialnya pada Selasa, 9 Desember 2025, Dedi menegaskan bahwa PT Kaswari Unggul sudah beroperasi puluhan tahun tanpa HGU yang sah. Ia juga menuduh perusahaan itu mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

“Bayangkan, perusahaan ini puluhan tahun beroperasi tanpa HGU dan tanpa plasma. Mereka memicu konflik, bahkan pengadilan pernah menjatuhkan denda miliaran rupiah. Tapi perusahaan tetap jalan, dan sekarang mereka justru mengajukan HGU,” kata Dedi.

Menurut Dedi, masyarakat Tanjab Timur sudah lama mengenal berbagai persoalan yang melibatkan PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan ini sering mengabaikan aturan dan gagal membangun hubungan baik dengan warga.

Baca Juga :  Peluang Cuan, Saldo DANA Hingga Rp 1 Juta dengan Dua Aplikasi

Ia mencontohkan konflik lahan yang berulang. Dalam beberapa kasus, warga bahkan harus masuk penjara karena bentrok dengan perusahaan.

Dedi juga mengingatkan, Mahkamah Agung pernah menghukum PT Kaswari Unggul dengan denda Rp 25 miliar terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, pada 2020 pemerintah daerah menyegel 148 hektare lahan karena perusahaan tidak mengantongi izin lingkungan. Ia juga menyebut perusahaan belum membayar BPHTB.

Baca Juga :  TPP ASN Tebo, Pemkab Hanya Mampu Bayar 30 Persen

“Setiap tahun warga turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” ujar Dedi.

Di tengah rentetan persoalan itu, Dedi mempertanyakan alasan perusahaan mengajukan HGU. Ia menilai langkah tersebut tidak masuk akal.

“Apakah pemerintah daerah mau menyetujui HGU untuk perusahaan yang tidak taat aturan?” tegasnya.

Selanjutnya, Dedi menyatakan bahwa Bupati Dillah Hikmah Sari dan Wakil Bupati Muslimin Tanja memikul tanggung jawab besar dalam kasus ini. Ia menilai publik sedang mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

“Apakah pemerintah menegakkan aturan, atau justru memelihara kepentingan tertentu? Rakyat menunggu. Sejarah akan mencatat siapa yang memihak kebenaran,” tutup Dedi.(AN)

Berita Terkait

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan
Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:27 WIB

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:45 WIB

Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:52 WIB

Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:31 WIB

Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026

Berita Terbaru