Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

SAROLANGUN,JS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Jumat (12/12/2025).

Tersangka berinisial DM merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun. Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka ini bersama Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH., MH., dan Kasi Intel Rikson Siagian, SH.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek

Menurut Rolly, DM merugikan keuangan negara sebesar Rp346.736.498 pada anggaran tahun 2021. Angka tersebut berasal dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi. “Saat ini, kami menahan DM di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Sarolangun menetapkan tersangka lain terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Dalam kasus ini, HY memanfaatkan pengecer di Toko DT wilayah Kecamatan Sarolangun untuk menyalurkan pupuk secara tidak sesuai aturan.

“Kami menahan HY selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sarolangun untuk melanjutkan proses penyidikan,” tambah Rolly.

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Dengan penetapan kedua tersangka ini, Kejari Sarolangun menegaskan komitmennya menindak praktik korupsi di Kabupaten Sarolangun dan memastikan proses hukum berjalan transparan.(AN)

Berita Terkait

3 Kades Merangin Akan Dikirim ke Tiongkok, 205 Desa Dapat Program Kursus Kerja Jepang dan Bumdesma Siap Terima Rp2,5 Miliar
Sekolah TK dan PAUD di Kota Jambi Diliburkan, 794 Hotspot Karhutla Terpantau: Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya
Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan
Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker
Kebakaran Lahan Pinang 2,5 Hektare di Muntialo Makin Sulit Dipadamkan, Petugas Hadapi Krisis Sumber Air
Harga Cabai Keriting di Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini: Cabai Hijau Justru Lebih Mahal, Tembus Rp35 Ribu per Kg
Sekda Alpian Hadir di Jambi Elok Nian Bungo, Ada Pesan Penting soal Budaya Melayu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WIB

3 Kades Merangin Akan Dikirim ke Tiongkok, 205 Desa Dapat Program Kursus Kerja Jepang dan Bumdesma Siap Terima Rp2,5 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Sekolah TK dan PAUD di Kota Jambi Diliburkan, 794 Hotspot Karhutla Terpantau: Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terbaru