JAKARTA,JS— Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu memperhatikan batas akhir pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Pemerintah menetapkan 5 Desember 2025 sebagai tenggat terakhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan. Jika guru terlambat mengusulkan, TPG tidak cair pada akhir tahun.
Guru yang mengusulkan SKTP setelah 5 Desember 2025 akan masuk carryover (CO). Artinya, mereka menerima tunjangan sekitar Maret 2026, mengikuti mekanisme tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran TPG Triwulan IV
Penyaluran TPG Triwulan IV sudah berjalan sejak November 2025 dan akan berlanjut hingga Desember 2025 bagi guru yang data dan administrasinya lengkap.
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, alur penyaluran TPG akhir tahun berlangsung ketat, dengan tahapan:
-
5 Desember 2025: Dinas Pendidikan mengusulkan SKTP guru non-ASN.
-
10 Desember 2025: Puslapdik menerbitkan SKTP.
-
12 Desember 2025: Puslapdik mengajukan pencairan ke KPPN dan mentransfer dana ke rekening guru.
-
14 Desember 2025: KPPN menutup layanan pencairan dana tahun anggaran 2025.
Jika guru mengusulkan SKTP setelah 5 Desember, proses penerbitan melewati tanggal 12 Desember. Akibatnya, KPPN tidak dapat mencairkan dana, sehingga tunjangan masuk skema carryover.
Cara Memantau Pencairan TPG
Guru non-ASN dapat memantau pencairan TPG dengan langkah berikut:
-
Cek Info GTK
Guru membuka laman info.gtk.dikdasmen.go.id untuk memastikan data valid. Kode 16 menandakan data siap diusulkan, sedangkan kode 08 menunjukkan SKTP sudah diterbitkan. -
Pantau SP2D
Setelah SKTP diterbitkan, guru memeriksa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Guru menerima dana TPG ke rekening 14 hari kerja setelah tanggal SP2D. -
Koordinasi melalui SIM Tugu
Guru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi SIM Tugu untuk memantau pencairan tunjangan secara real-time.
Dengan memahami jadwal dan mekanisme penyaluran TPG, guru non-ASN dapat memastikan haknya cair tepat waktu. Langkah ini membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kelancaran tugas profesional dalam mendidik generasi bangsa.(AN)









