Insiden di SDN Kalibaru 01, BGN Perketat SOP Pengantaran MBG

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, JS – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat SOP pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mobil pengantar menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025).

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pengantar makanan kini harus menyerahkan paket MBG di luar pagar sekolah. “Usahakan jangan masuk ke halaman sekolah karena anak-anak sering berlarian, meskipun tidak sedang ada upacara. Cukup antar paket di depan pagar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (14/12/2025).

Baca Juga :  BGN : SPPG Tak Patuh SOP? Insentif Dipangkas Rp 6 Juta Perhari

Nanik menegaskan bahwa sopir pengantar MBG harus berprofesi sebagai sopir, memiliki SIM yang sesuai, dan menguasai mobil matic maupun manual.

Ia menambahkan bahwa sopir tidak boleh baru belajar mengemudi atau menjadi “sopir cabutan.” Selain itu, sopir harus memiliki kepribadian baik, kondisi fisik dan mental sehat, serta bebas dari riwayat kasus narkoba.

Kepala SPPG (Satuan Pengantar Paket Gizi) kini mengatur jam kerja untuk mengawasi seluruh proses distribusi MBG. Akuntan bekerja pada pagi hari, ahli gizi bekerja dari pukul 17.00 hingga 01.00, sedangkan kepala SPPG mulai bekerja pukul 01.00 untuk memastikan pengantaran makanan berjalan aman.

Baca Juga :  BGN Minta Program MBG Gunakan Produk UMKM Lokal

“Kepala SPPG harus bertanggung jawab, memastikan makanan sampai ke sekolah, dan siap menghadapi setiap masalah. Selalu hidupkan handphone, jangan sulit dihubungi,” tegas Nanik.

Menurut Nanik, setiap SPPG wajib mematuhi SOP pengantaran MBG.(AN)

Berita Terkait

BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai
Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data 2026
Data Bansos Tidak Sesuai? Begini Cara Cek Desil DTSEN dan Ajukan Pemutakhiran
Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo
Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan
BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau
Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:01 WIB

BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai

Senin, 21 September 2026 - 12:01 WIB

Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:52 WIB

Data Bansos Tidak Sesuai? Begini Cara Cek Desil DTSEN dan Ajukan Pemutakhiran

Rabu, 16 September 2026 - 12:04 WIB

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIB

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Berita Terbaru