Insiden di SDN Kalibaru 01, BGN Perketat SOP Pengantaran MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, JS – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat SOP pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mobil pengantar menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025).

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pengantar makanan kini harus menyerahkan paket MBG di luar pagar sekolah. “Usahakan jangan masuk ke halaman sekolah karena anak-anak sering berlarian, meskipun tidak sedang ada upacara. Cukup antar paket di depan pagar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (14/12/2025).

Baca Juga :  BGN : SPPG Tak Patuh SOP? Insentif Dipangkas Rp 6 Juta Perhari

Nanik menegaskan bahwa sopir pengantar MBG harus berprofesi sebagai sopir, memiliki SIM yang sesuai, dan menguasai mobil matic maupun manual.

Ia menambahkan bahwa sopir tidak boleh baru belajar mengemudi atau menjadi “sopir cabutan.” Selain itu, sopir harus memiliki kepribadian baik, kondisi fisik dan mental sehat, serta bebas dari riwayat kasus narkoba.

Kepala SPPG (Satuan Pengantar Paket Gizi) kini mengatur jam kerja untuk mengawasi seluruh proses distribusi MBG. Akuntan bekerja pada pagi hari, ahli gizi bekerja dari pukul 17.00 hingga 01.00, sedangkan kepala SPPG mulai bekerja pukul 01.00 untuk memastikan pengantaran makanan berjalan aman.

Baca Juga :  BGN Minta Program MBG Gunakan Produk UMKM Lokal

“Kepala SPPG harus bertanggung jawab, memastikan makanan sampai ke sekolah, dan siap menghadapi setiap masalah. Selalu hidupkan handphone, jangan sulit dihubungi,” tegas Nanik.

Menurut Nanik, setiap SPPG wajib mematuhi SOP pengantaran MBG.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan
Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier
Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya
Lolos Administrasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026? Ini Jadwal CAT BKN, Lokasi Ujian dan Tahapan Kelulusan
Libur Sekolah 2026 Makin Hemat! Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta, Kapal hingga Ferry
Kabar Besar Guru PPPK 2026, Usulan Alih Status Jadi PNS Menguat hingga Istana
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:01 WIB

Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:01 WIB

Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:01 WIB

Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya

Berita Terbaru