BGN : SPPG Tak Patuh SOP? Insentif Dipangkas Rp 6 Juta Perhari

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas SPPG saat menyiapkan MBG

Aktivitas SPPG saat menyiapkan MBG

JAKARTA,JS — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memangkas insentif fasilitas Rp6 juta per hari bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meminta setiap mitra, yayasan, dan pimpinan SPPG menjalankan dapur sesuai SOP. Langkah ini ia tekankan untuk mencegah insiden keracunan makanan.

Nanik melihat masih banyak dapur MBG yang bekerja tidak optimal meski sudah menerima insentif besar.
“Jangan terlena dengan insentif. Sudah dapat Rp6 juta per hari, tapi masih malas bergerak. Blender rusak pun tidak kalian ganti sampai Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan harus iuran. Bagaimana bisa begitu?” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Raih Peringkat I Kinerja Pidsus

Ia menyebut insentif Rp6 juta per hari sebagai pembayaran tetap bagi dapur yang menjaga kesiapan fasilitas sesuai standar. Skema ini berlaku dua tahun, lalu BGN akan mengevaluasinya.

Nanik menegaskan bahwa jumlah porsi tidak memengaruhi insentif. BGN hanya menilai kualitas fasilitas dan kepatuhan SOP. Untuk itu, BGN mengerahkan tim appraisal yang menilai semua SPPG secara adil dan tanpa toleransi.

Baca Juga :  Bocoran Kode Redeem MLBB 19 Februari 2026, Skin & Battle Points Gratis Menantimu

“Mereka akan menilai dapur Anda secara objektif. Jika dapur Anda tidak memenuhi standar atau mendapat nilai rendah, BGN langsung memangkas insentifnya,” tegasnya.

Selain mematuhi SOP, setiap SPPG harus memiliki SLHS, IPAL, dan Sertifikat Halal. Para relawan juga harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.

Nanik meminta pengelola yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya.
“Saya memberi waktu satu bulan. Jika Anda tidak mendaftar ke Dinas Kesehatan, saya akan menghentikan operasional,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru