BGN : SPPG Tak Patuh SOP? Insentif Dipangkas Rp 6 Juta Perhari

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas SPPG saat menyiapkan MBG

Aktivitas SPPG saat menyiapkan MBG

JAKARTA,JS — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memangkas insentif fasilitas Rp6 juta per hari bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meminta setiap mitra, yayasan, dan pimpinan SPPG menjalankan dapur sesuai SOP. Langkah ini ia tekankan untuk mencegah insiden keracunan makanan.

Nanik melihat masih banyak dapur MBG yang bekerja tidak optimal meski sudah menerima insentif besar.
“Jangan terlena dengan insentif. Sudah dapat Rp6 juta per hari, tapi masih malas bergerak. Blender rusak pun tidak kalian ganti sampai Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan harus iuran. Bagaimana bisa begitu?” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Klaim Segera, Ini Kode Redeem FC Mobile 3 Desember 2025

Ia menyebut insentif Rp6 juta per hari sebagai pembayaran tetap bagi dapur yang menjaga kesiapan fasilitas sesuai standar. Skema ini berlaku dua tahun, lalu BGN akan mengevaluasinya.

Nanik menegaskan bahwa jumlah porsi tidak memengaruhi insentif. BGN hanya menilai kualitas fasilitas dan kepatuhan SOP. Untuk itu, BGN mengerahkan tim appraisal yang menilai semua SPPG secara adil dan tanpa toleransi.

Baca Juga :  Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Naik, Pencairan Bulanan

“Mereka akan menilai dapur Anda secara objektif. Jika dapur Anda tidak memenuhi standar atau mendapat nilai rendah, BGN langsung memangkas insentifnya,” tegasnya.

Selain mematuhi SOP, setiap SPPG harus memiliki SLHS, IPAL, dan Sertifikat Halal. Para relawan juga harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.

Nanik meminta pengelola yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya.
“Saya memberi waktu satu bulan. Jika Anda tidak mendaftar ke Dinas Kesehatan, saya akan menghentikan operasional,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB