JAKARTA,JS– Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda
Memiliki kendaraan membawa kewajiban, salah satunya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Selain kewajiban hukum, membayar pajak memastikan kendaraan tetap legal saat melintas di jalan raya.
Namun, menunggak pajak menimbulkan sejumlah risiko yang merugikan pemilik kendaraan. Berikut rinciannya:
1. Terkena Denda
Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan terkena denda. Bahkan keterlambatan satu hari sudah dihitung sebagai satu bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya:
- Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
- Terlambat 2 hingga 6 bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
- Terlambat 6 hingga 9 bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ
- Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ
Setiap provinsi menetapkan besaran PKB berbeda-beda. Sedangkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) saat ini sebesar Rp143.000.
2. Turunnya Harga Jual Kendaraan
Menunggak pajak juga menurunkan nilai jual kendaraan. Pembeli biasanya menawar lebih rendah karena harus menanggung tunggakan pajak. Akibatnya, pemilik sulit menjual kendaraan dengan harga pantas.
3. Berisiko Ditilang
Meski membawa SIM dan STNK, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika pajak belum dibayar. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat 2, mewajibkan pemilik mengesahkan STNK dan pelat nomor setiap tahun. Pelat nomor berlaku lima tahun. Dengan kata lain, pemilik harus membayar pajak agar STNK sah untuk digunakan di jalan.
4. Nomor Registrasi Kendaraan Bisa Dihapus
Menurut UU No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, petugas dapat menghapus registrasi kendaraan jika pemilik tidak membayar pajak. Kondisi ini berlaku bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Pemilik juga akan kesulitan menjual kendaraan di kemudian hari, mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.(AN)









