Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA,JS– Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Memiliki kendaraan membawa kewajiban, salah satunya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Selain kewajiban hukum, membayar pajak memastikan kendaraan tetap legal saat melintas di jalan raya.

Namun, menunggak pajak menimbulkan sejumlah risiko yang merugikan pemilik kendaraan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

1. Terkena Denda

Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan terkena denda. Bahkan keterlambatan satu hari sudah dihitung sebagai satu bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya:

  • Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 hingga 6 bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
  • Terlambat 6 hingga 9 bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

Setiap provinsi menetapkan besaran PKB berbeda-beda. Sedangkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) saat ini sebesar Rp143.000.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

2. Turunnya Harga Jual Kendaraan

Menunggak pajak juga menurunkan nilai jual kendaraan. Pembeli biasanya menawar lebih rendah karena harus menanggung tunggakan pajak. Akibatnya, pemilik sulit menjual kendaraan dengan harga pantas.

3. Berisiko Ditilang

Meski membawa SIM dan STNK, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika pajak belum dibayar. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat 2, mewajibkan pemilik mengesahkan STNK dan pelat nomor setiap tahun. Pelat nomor berlaku lima tahun. Dengan kata lain, pemilik harus membayar pajak agar STNK sah untuk digunakan di jalan.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Bisa Dihapus

Menurut UU No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, petugas dapat menghapus registrasi kendaraan jika pemilik tidak membayar pajak. Kondisi ini berlaku bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Pemilik juga akan kesulitan menjual kendaraan di kemudian hari, mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru