Keluarga Rentan? Begini Cara Mengajukan KKS

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; KKS

Foto ; KKS

JAKARTA,JS- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi pintu utama bagi masyarakat untuk mengakses bantuan sosial pemerintah. Bantuan ini mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan jenis bantuan lainnya. Namun, masih banyak keluarga merasa berhak tetapi belum terdaftar sebagai penerima KKS.

Oleh karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme agar keluarga rentan dapat mendaftarkan diri dan memperbarui data untuk menerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

KKS: Bukan Sekadar Kartu Bantuan

KKS bukan hanya kartu identitas penerima bantuan sosial. Justru, KKS terhubung dengan sistem perbankan, sehingga pemerintah menyalurkan bantuan secara non-tunai, aman, dan transparan.

Dengan demikian, KKS membantu penerima bansos untuk:

  • Menerima saldo bansos tepat waktu

  • Mengurangi risiko pemotongan bantuan

  • Mengakses bantuan secara mandiri melalui ATM atau e-warong

Siapa yang Bisa Mengajukan KKS?

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Selain itu, pemerintah menetapkan kriteria agar bantuan tepat sasaran. Keluarga bisa mengajukan KKS jika mereka:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan Kartu Keluarga yang valid

  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

  • Belum menerima bantuan sosial lain

  • Tidak memiliki penghasilan tetap di atas batas ketentuan

  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Apabila keluarga memenuhi kriteria, mereka dapat langsung mengajukan data untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

Cara Mengusulkan Data agar Terdaftar KKS

  1. Melalui Desa atau Kelurahan
    Pertama, masyarakat melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Mereka menjelaskan kondisi ekonomi keluarga dan meminta pengusulan data bansos. Desa mencatat data dan mengirimnya ke sistem pemerintah daerah.

  2. Ikut Musyawarah Desa (Musdes)
    Selanjutnya, masyarakat ikut musyawarah desa. Aparat desa dan warga melakukan verifikasi awal agar data sesuai kondisi lapangan.

  3. Lewat Dinas Sosial Daerah
    Jika pengajuan di desa gagal, masyarakat mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota dengan dokumen pendukung. Petugas mengecek data dan mengusulkan langsung ke sistem nasional.

  4. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
    Selain cara konvensional, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk:

    • Mengajukan usulan bansos sendiri

    • Memantau status pengajuan

    • Melaporkan ketidaksesuaian data penerima

Perlu diingat, pemerintah tetap memverifikasi semua pengajuan melalui aplikasi sebelum menyetujui bantuan.

Harapan Pemerintah

Dengan begitu, pemerintah ingin keluarga rentan lebih mudah mengakses bantuan sosial secara tepat dan transparan. Langkah ini juga membantu memastikan bantuan tepat sasaran. AN

Berita Terkait

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya
Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya
Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Berapa Elektabilitas Prabowo, Anies, dan Gibran?
Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

Berita Terbaru