Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU bagi Guru Madrasah Non-ASN

Ilustrasi BSU bagi Guru Madrasah Non-ASN

JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan Rp270 miliar untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN tanpa sertifikasi pada 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru di madrasah dan lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU bukan sekadar bantuan finansial. “Ini adalah investasi strategis untuk masa depan pendidikan agama,” ujarnya saat Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah, 6 Desember 2025.

Selain itu, Kemenag menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-ASN. Program ini juga menyediakan Rp10 miliar untuk KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam, agar komunitas guru semakin kuat dan kualitas pembelajaran meningkat.

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Seluruh Santri Kebagian MBG

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Kemenag menargetkan BSU untuk guru madrasah dengan kriteria berikut:

  • Berstatus guru madrasah bukan PNS

  • Terdaftar dan aktif menggunakan akun di Simpatika Kemenag

  • Belum memiliki sertifikasi pendidik

  • Masih mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan Islam di bawah Kemenag

  • Memiliki identitas lengkap berupa KTP dan data kependudukan yang valid

Catatan: Tidak semua guru non-ASN otomatis menerima BSU. Kemenag memverifikasi data melalui sistem Simpatika.

Cara Cek Status Penerima BSU

Guru dapat mengecek status penerimaan BSU dengan langkah berikut:

  1. Buka laman resmi Simpatika Kemenag atau emisgtk.kemenag.go.id

  2. Masuk menggunakan username dan password akun Simpatika

  3. Periksa dashboard atau notifikasi di halaman utama

  4. Klik menu atau pengumuman terkait BSU Guru Madrasah Non-PNS

  5. Jika nama tercantum, unduh atau cetak dokumen persyaratan

  6. Sebaliknya, jika tidak ada notifikasi, hubungi kantor Kemenag kabupaten/kota atau madrasah setempat

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pencairan BSU

Baca Juga :  Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Setelah memastikan status penerima, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Penerima BSU dari Simpatika

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai

  • Surat Kuasa Rekening untuk blokir debet dan tutup rekening (tanpa materai)

  • KTP asli

  • NPWP (jika ada, sangat disarankan)

Dengan kata lain, guru harus menyiapkan dokumen sesuai data di Simpatika agar pencairan berjalan lancar.

Proses Pencairan BSU di Bank BRI

Guru dapat mencairkan BSU melalui beberapa tahap:

  1. Persiapan Dokumen: Cetak semua dokumen dan tanda tangani sesuai ketentuan

  2. Kunjungan ke Bank: Serahkan dokumen ke BRI/BRI Syariah wilayah domisili

  3. Pembukaan Rekening (jika perlu): Ikuti prosedur bank untuk verifikasi data

  4. Penerimaan Buku Tabungan & ATM: Bank mentransfer dana BSU sesuai jadwal

Perlu diperhatikan, proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung antrean dan verifikasi bank.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, guru perlu memperhatikan hal berikut:

  • Pengumuman daftar penerima: Kemenag menayangkan beberapa minggu setelah anggaran dialokasikan

  • Verifikasi dan validasi data: Kemenag memproses selama 2-4 minggu

  • Penyaluran dana: Kemenag menyalurkan secara bertahap dalam 1-2 bulan

Sebagai gambaran, dengan total anggaran Rp270 miliar, jika ada 135.000 penerima, setiap guru berpotensi menerima Rp2 juta. Kemenag akan mengumumkan nominal resmi melalui surat edaran atau Simpatika.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru