BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

JAKARTA,JS– Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan dukungan anggaran bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan guru non-sertifikasi. Langkah ini bertujuan memperkuat kesejahteraan pendidik. Total alokasi mencapai Rp468 miliar, terdiri dari tambahan pembayaran Rp198 miliar untuk guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi.

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan dukungan ini sejalan dengan program memperluas akses dan memberikan kepastian status bagi guru. Selain itu, Kemenag meningkatkan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700% dibanding periode sebelumnya. Peningkatan ini membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beberapa waktu lalu (6/12/2025).

Baca Juga :  Rekrutmen PPIH 2025 Dibuka November! Peluang Emas Jadi Petugas Haji, Ini Syarat dan Tahap Seleksinya

Selain dukungan langsung bagi guru, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat komunitas profesi melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan dana ini, Kemenag berharap kualitas pembelajaran meningkat dan jejaring profesi guru semakin kuat.

Cara Guru Mencairkan BSU

Guru penerima BSU melakukan pencairan melalui akun Simpatika Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Seluruh Santri Kebagian MBG

1. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari akun Simpatika.

2. Selanjutnya, guru mencetak dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di atas materai.

3. Kemudian, guru mencetak surat kuasa rekening dan menandatanganinya tanpa materai.

4. Setelah itu, guru datang ke bank penyalur (BRI atau BRI Syariah) dengan membawa dokumen lengkap, KTP, NPWP, buku rekening, dan kartu ATM.

5. Terakhir, guru membuka rekening baru jika belum memiliki rekening di bank penyalur.

Dengan langkah ini, guru non-ASN dan non-sertifikasi menerima subsidi langsung. Selain itu, mereka mendapatkan kesempatan meningkatkan profesionalisme melalui PPG dan kegiatan komunitas guru.

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru