BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

JAKARTA,JS– Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan dukungan anggaran bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan guru non-sertifikasi. Langkah ini bertujuan memperkuat kesejahteraan pendidik. Total alokasi mencapai Rp468 miliar, terdiri dari tambahan pembayaran Rp198 miliar untuk guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi.

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan dukungan ini sejalan dengan program memperluas akses dan memberikan kepastian status bagi guru. Selain itu, Kemenag meningkatkan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700% dibanding periode sebelumnya. Peningkatan ini membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beberapa waktu lalu (6/12/2025).

Baca Juga :  Rekrutmen PPIH 2025 Dibuka November! Peluang Emas Jadi Petugas Haji, Ini Syarat dan Tahap Seleksinya

Selain dukungan langsung bagi guru, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat komunitas profesi melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan dana ini, Kemenag berharap kualitas pembelajaran meningkat dan jejaring profesi guru semakin kuat.

Cara Guru Mencairkan BSU

Guru penerima BSU melakukan pencairan melalui akun Simpatika Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Seluruh Santri Kebagian MBG

1. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari akun Simpatika.

2. Selanjutnya, guru mencetak dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di atas materai.

3. Kemudian, guru mencetak surat kuasa rekening dan menandatanganinya tanpa materai.

4. Setelah itu, guru datang ke bank penyalur (BRI atau BRI Syariah) dengan membawa dokumen lengkap, KTP, NPWP, buku rekening, dan kartu ATM.

5. Terakhir, guru membuka rekening baru jika belum memiliki rekening di bank penyalur.

Dengan langkah ini, guru non-ASN dan non-sertifikasi menerima subsidi langsung. Selain itu, mereka mendapatkan kesempatan meningkatkan profesionalisme melalui PPG dan kegiatan komunitas guru.

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru