BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

JAKARTA,JS– Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan dukungan anggaran bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan guru non-sertifikasi. Langkah ini bertujuan memperkuat kesejahteraan pendidik. Total alokasi mencapai Rp468 miliar, terdiri dari tambahan pembayaran Rp198 miliar untuk guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi.

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan dukungan ini sejalan dengan program memperluas akses dan memberikan kepastian status bagi guru. Selain itu, Kemenag meningkatkan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700% dibanding periode sebelumnya. Peningkatan ini membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beberapa waktu lalu (6/12/2025).

Baca Juga :  Rekrutmen PPIH 2025 Dibuka November! Peluang Emas Jadi Petugas Haji, Ini Syarat dan Tahap Seleksinya

Selain dukungan langsung bagi guru, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat komunitas profesi melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan dana ini, Kemenag berharap kualitas pembelajaran meningkat dan jejaring profesi guru semakin kuat.

Cara Guru Mencairkan BSU

Guru penerima BSU melakukan pencairan melalui akun Simpatika Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Seluruh Santri Kebagian MBG

1. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari akun Simpatika.

2. Selanjutnya, guru mencetak dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di atas materai.

3. Kemudian, guru mencetak surat kuasa rekening dan menandatanganinya tanpa materai.

4. Setelah itu, guru datang ke bank penyalur (BRI atau BRI Syariah) dengan membawa dokumen lengkap, KTP, NPWP, buku rekening, dan kartu ATM.

5. Terakhir, guru membuka rekening baru jika belum memiliki rekening di bank penyalur.

Dengan langkah ini, guru non-ASN dan non-sertifikasi menerima subsidi langsung. Selain itu, mereka mendapatkan kesempatan meningkatkan profesionalisme melalui PPG dan kegiatan komunitas guru.

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru