Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Masyarakat di seluruh Indonesia tengah mencari informasi tentang status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025. Tingginya minat terhadap program ini menyebabkan banyak situs tidak resmi bermunculan dan berpotensi menyesatkan. Situs-situs tersebut dapat membahayakan data pribadi pekerja, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi saat mengecek status penerima BSU.

Baca Juga :  5 Kisah Kebaikan Vidi Aldiano yang Mengharukan

Cara Cek Status Penerima BSU dengan Aman

  1. Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id

    • Cari bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’

    • Masukkan 16 digit NIK dan kode captcha

    • Tekan ‘Cek Status’ untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

  2. Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    • Pilih ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’

    • Isi data yang diminta, seperti NIK dan email, lalu tekan ‘Lanjutkan’

    • Lihat hasil pengecekan status penerima BSU.

Baca Juga :  PNS DAN PPPK Tersenyum Sumringah, Daerah Ini Siapkan Rp 53 M untuk Gaji ke-13

Hati-Hati dengan Tautan Palsu!

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan situs terverifikasi. Tautan palsu yang beredar di media sosial atau pesan pribadi sering meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk pengecekan status. Data seperti NIK dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru