Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Masyarakat di seluruh Indonesia tengah mencari informasi tentang status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025. Tingginya minat terhadap program ini menyebabkan banyak situs tidak resmi bermunculan dan berpotensi menyesatkan. Situs-situs tersebut dapat membahayakan data pribadi pekerja, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi saat mengecek status penerima BSU.

Baca Juga :  Mematikan AC Mobil: Solusi Darurat atau Kebutuhan?

Cara Cek Status Penerima BSU dengan Aman

  1. Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id

    • Cari bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’

    • Masukkan 16 digit NIK dan kode captcha

    • Tekan ‘Cek Status’ untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

  2. Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    • Pilih ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’

    • Isi data yang diminta, seperti NIK dan email, lalu tekan ‘Lanjutkan’

    • Lihat hasil pengecekan status penerima BSU.

Baca Juga :  Selamat, Akun Anda Dapat Saldo Gratis Rp145.000 Hari Ini

Hati-Hati dengan Tautan Palsu!

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan situs terverifikasi. Tautan palsu yang beredar di media sosial atau pesan pribadi sering meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk pengecekan status. Data seperti NIK dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru