Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Masyarakat di seluruh Indonesia tengah mencari informasi tentang status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025. Tingginya minat terhadap program ini menyebabkan banyak situs tidak resmi bermunculan dan berpotensi menyesatkan. Situs-situs tersebut dapat membahayakan data pribadi pekerja, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi saat mengecek status penerima BSU.

Baca Juga :  Saldo DANA Terus Bertambah dengan Aplikasi Ini

Cara Cek Status Penerima BSU dengan Aman

  1. Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id

    • Cari bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’

    • Masukkan 16 digit NIK dan kode captcha

    • Tekan ‘Cek Status’ untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

  2. Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    • Pilih ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’

    • Isi data yang diminta, seperti NIK dan email, lalu tekan ‘Lanjutkan’

    • Lihat hasil pengecekan status penerima BSU.

Baca Juga :  Tiga Desa Nunukan Masuk Malaysia, Indonesia Dapat Tanah

Hati-Hati dengan Tautan Palsu!

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan situs terverifikasi. Tautan palsu yang beredar di media sosial atau pesan pribadi sering meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk pengecekan status. Data seperti NIK dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana
Suhu Indonesia Tembus 37,4°C, Ini Wilayah Terpanas dan Ancaman Kemarau Makin Kering
PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah
Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau
Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU
Dana Rp20,5 Triliun Cair untuk 497 Pemda, GTKN Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Mulai Bidik Penghasilan Sewa untuk Perluasan Basis Pajak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:30 WIB

PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU

Berita Terbaru