Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Masyarakat di seluruh Indonesia tengah mencari informasi tentang status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025. Tingginya minat terhadap program ini menyebabkan banyak situs tidak resmi bermunculan dan berpotensi menyesatkan. Situs-situs tersebut dapat membahayakan data pribadi pekerja, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi saat mengecek status penerima BSU.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Tembus Rp2,29 Juta per Gram, Saat Tepat Investasi atau Jual?

Cara Cek Status Penerima BSU dengan Aman

  1. Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id

    • Cari bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’

    • Masukkan 16 digit NIK dan kode captcha

    • Tekan ‘Cek Status’ untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

  2. Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    • Pilih ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’

    • Isi data yang diminta, seperti NIK dan email, lalu tekan ‘Lanjutkan’

    • Lihat hasil pengecekan status penerima BSU.

Baca Juga :  Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

Hati-Hati dengan Tautan Palsu!

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan situs terverifikasi. Tautan palsu yang beredar di media sosial atau pesan pribadi sering meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk pengecekan status. Data seperti NIK dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru