Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU

Ilustrasi BSU

JAKARTA,JS– Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Namun, karyawan dengan gaji Rp3,5 juta per bulan harus menunggu karena pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU tahap kedua.

Sebagai penjelasan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang penyaluran BSU pada Oktober 2025. “Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Menaker Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, pemerintah belum mencairkan BSU Rp600.000 untuk Desember 2025. Oleh karena itu, pekerja harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan.

Baca Juga :  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Berikut cara mengecek daftar penerima BSU Rp600.000:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

  • Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email

  • Lengkapi kode keamanan

  • Klik tombol Cek Status untuk memverifikasi data

  • Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Hari Ini Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkap per Liter di Seluruh Indonesia

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dan buat akun

  • Masuk ke beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Aplikasi menampilkan status penerimaan BSU dan rekening tujuan penyaluran

  • Jika tidak terdaftar, aplikasi memberi keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, pekerja bisa menanyakan ke HR di tempat kerja

Sebagai penutup, pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan agar tetap update mengenai BSU.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru