Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan kasus korupsi alat praktek SMK.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan kasus korupsi alat praktek SMK.

JAMBI,JS— Polda Jambi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penyidik Subdit Tipikor menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jambi, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka baru setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli.

Baca Juga :  Empat Daerah di Jambi Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan BMKG

“Tiga tersangka itu yakni VA selaku mantan Kadisdik Jambi, BKR yang saat itu menjabat Kabid SMK, serta satu orang broker bernama David,” ujar Taufik, Senin (22/12/2025).

Hingga kini, penyidik belum menahan ketiga tersangka. Penyidik masih menilai sikap kooperatif mereka dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan berikutnya. Penyidik akan mengambil langkah penahanan bila diperlukan,” kata Taufik.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan peran aktif Varial Adhi dalam proyek pengadaan alat praktik SMK. Varial menemui broker untuk membahas fee proyek.

Baca Juga :  Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

“Hasil pemeriksaan menunjukkan VA sengaja bertemu broker. Penyidik juga menemukan aliran dana, baik secara langsung maupun melalui rekening,” jelasnya.

Varial Adhi dan Bukri mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatan struktural di Pemerintah Provinsi Jambi. Varial terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.

Kasus ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2022 senilai Rp180 miliar. Pemerintah mengalokasikan Rp122 miliar untuk pengadaan alat praktik SMK.

Hasil audit mencatat kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Penyidik menemukan praktik mark up harga dan pemberian fee proyek.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka lain dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Empat tersangka itu yakni ZH selaku Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS sebagai broker, serta ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:52 WIB

Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:31 WIB

Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:01 WIB

Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Berita Terbaru