Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan kasus korupsi alat praktek SMK.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan kasus korupsi alat praktek SMK.

JAMBI,JS— Polda Jambi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penyidik Subdit Tipikor menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jambi, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka baru setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli.

Baca Juga :  Empat Daerah di Jambi Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan BMKG

“Tiga tersangka itu yakni VA selaku mantan Kadisdik Jambi, BKR yang saat itu menjabat Kabid SMK, serta satu orang broker bernama David,” ujar Taufik, Senin (22/12/2025).

Hingga kini, penyidik belum menahan ketiga tersangka. Penyidik masih menilai sikap kooperatif mereka dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan berikutnya. Penyidik akan mengambil langkah penahanan bila diperlukan,” kata Taufik.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan peran aktif Varial Adhi dalam proyek pengadaan alat praktik SMK. Varial menemui broker untuk membahas fee proyek.

Baca Juga :  Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

“Hasil pemeriksaan menunjukkan VA sengaja bertemu broker. Penyidik juga menemukan aliran dana, baik secara langsung maupun melalui rekening,” jelasnya.

Varial Adhi dan Bukri mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatan struktural di Pemerintah Provinsi Jambi. Varial terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.

Kasus ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2022 senilai Rp180 miliar. Pemerintah mengalokasikan Rp122 miliar untuk pengadaan alat praktik SMK.

Hasil audit mencatat kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Penyidik menemukan praktik mark up harga dan pemberian fee proyek.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka lain dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Empat tersangka itu yakni ZH selaku Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS sebagai broker, serta ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Berita Terkait

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan

Berita Terbaru