Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

JAMBI,JS- Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi, A alias Amrizal, memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi mencantumkan penetapan ini dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Selain itu, polisi menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Proses Penyidikan

Penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025 sebelum menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi menuduh Amrizal melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh orang memasukkan keterangan tidak benar ke akta autentik. Polisi meneliti Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007, sebagai bukti utama.

Laporan Prajurit TNI

Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja, melaporkan dugaan tersebut pada 21 April 2025. Polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi pada 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Candi Muaro Jambi Bakal Pulih, Pemerintah Serius Turun Tangan

Konfirmasi Polisi

Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, membenarkan penetapan tersangka. “Penyidik memulai dengan penyelidikan, menggelar perkara, lalu meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan dan gelar perkara ini menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Susmelawati dari Kota Jambi, Ahad (21/12/2025).

Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan

Endres Chan mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dugaan penggunaan nomor ijazah miliknya, 0728387. Amrizal menggunakan nomor ini dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Endres baru menyadari dugaan penyalahgunaan nomor tersebut setelah informasi tersebar di TikTok dan beberapa media online.

Tahap Selanjutnya

Polisi masih menyidik kasus ini. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen.(AN)

Berita Terkait

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Berita Terbaru