Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

JAMBI,JS- Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi, A alias Amrizal, memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi mencantumkan penetapan ini dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Selain itu, polisi menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Proses Penyidikan

Penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025 sebelum menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi menuduh Amrizal melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh orang memasukkan keterangan tidak benar ke akta autentik. Polisi meneliti Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007, sebagai bukti utama.

Laporan Prajurit TNI

Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja, melaporkan dugaan tersebut pada 21 April 2025. Polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi pada 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Candi Muaro Jambi Bakal Pulih, Pemerintah Serius Turun Tangan

Konfirmasi Polisi

Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, membenarkan penetapan tersangka. “Penyidik memulai dengan penyelidikan, menggelar perkara, lalu meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan dan gelar perkara ini menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Susmelawati dari Kota Jambi, Ahad (21/12/2025).

Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan

Endres Chan mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dugaan penggunaan nomor ijazah miliknya, 0728387. Amrizal menggunakan nomor ini dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Endres baru menyadari dugaan penyalahgunaan nomor tersebut setelah informasi tersebar di TikTok dan beberapa media online.

Tahap Selanjutnya

Polisi masih menyidik kasus ini. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen.(AN)

Berita Terkait

Layanan Bank Jambi Saat Ini, Mengingatkan ‘Sejarah’ Awal Perbankan di Indonesia
Wawako Azhar Hamzah Gandeng MUI Jambi, Perkuat Pembangunan Umat dan Karakter Masyarakat Sungai Penuh
Data Ekonomi Jadi Kunci Investasi Daerah, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Diluncurkan di Tanjab Barat
Kualitas Pendidikan Kerinci Diuji, Dinas Pendidikan Pantau Langsung Pelaksanaan PSAS SMP
Program Rumah Layak Huni Tanjab Barat Berlanjut, Bupati Anwar Sadat Gandeng BAZNAS dan Lapas
Kota Sungai Penuh Berduka, Dakhir Yahya Tutup Usia, Wali Kota Alfin: Kami Kehilangan Putra Terbaik Daerah
Viral di Kerinci! Lansia 76 Tahun Hidup Menumpang dan Kesulitan Berobat, Butuh Uluran Tangan
Kisah Haru Anak SAD Daftar SMA Favorit di Tebo, Tempuh 4 Jam dari Pedalaman Demi Masa Depan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Layanan Bank Jambi Saat Ini, Mengingatkan ‘Sejarah’ Awal Perbankan di Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:32 WIB

Wawako Azhar Hamzah Gandeng MUI Jambi, Perkuat Pembangunan Umat dan Karakter Masyarakat Sungai Penuh

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Data Ekonomi Jadi Kunci Investasi Daerah, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Diluncurkan di Tanjab Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:01 WIB

Kualitas Pendidikan Kerinci Diuji, Dinas Pendidikan Pantau Langsung Pelaksanaan PSAS SMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:01 WIB

Program Rumah Layak Huni Tanjab Barat Berlanjut, Bupati Anwar Sadat Gandeng BAZNAS dan Lapas

Berita Terbaru