Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

JAMBI,JS- Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi, A alias Amrizal, memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi mencantumkan penetapan ini dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Selain itu, polisi menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Proses Penyidikan

Penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025 sebelum menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi menuduh Amrizal melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh orang memasukkan keterangan tidak benar ke akta autentik. Polisi meneliti Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007, sebagai bukti utama.

Laporan Prajurit TNI

Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja, melaporkan dugaan tersebut pada 21 April 2025. Polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi pada 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Candi Muaro Jambi Bakal Pulih, Pemerintah Serius Turun Tangan

Konfirmasi Polisi

Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, membenarkan penetapan tersangka. “Penyidik memulai dengan penyelidikan, menggelar perkara, lalu meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan dan gelar perkara ini menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Susmelawati dari Kota Jambi, Ahad (21/12/2025).

Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan

Endres Chan mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dugaan penggunaan nomor ijazah miliknya, 0728387. Amrizal menggunakan nomor ini dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Endres baru menyadari dugaan penyalahgunaan nomor tersebut setelah informasi tersebar di TikTok dan beberapa media online.

Tahap Selanjutnya

Polisi masih menyidik kasus ini. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen.(AN)

Berita Terkait

Bansos Tanjab Timur 2026 Menyusut! Ribuan Penerima PKH dan Sembako Keluar dari Daftar, Ini Penyebabnya
PAW DPRD Sungai Penuh: Helneti Mesra Dijadwalkan Dilantik 20 Oktober 2026
Wabup Murison Hadiri Penandatanganan Kesepahaman HAM di Jambi, Ini Fokus Kerja Sama Pemkab Kerinci
Karhutla di Tahura Muaro Jambi, Puluhan Petugas Berjuang Padamkan Api di Lahan Gambut
Pendakian Gunung Kerinci Kembali Dibuka Oktober 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Pesan Tiket Online
Pensiun Maret 2027, Siapa Sekda Kerinci Selanjutnya?
Pemkab Merangin Siapkan Rp1,8 Miliar untuk Tangani Stunting, 759 Anak Jadi Perhatian
Wako Alfin Teken MoU dengan Menteri HAM, Ini Fokus Utama Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bansos Tanjab Timur 2026 Menyusut! Ribuan Penerima PKH dan Sembako Keluar dari Daftar, Ini Penyebabnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Sungai Penuh: Helneti Mesra Dijadwalkan Dilantik 20 Oktober 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Karhutla di Tahura Muaro Jambi, Puluhan Petugas Berjuang Padamkan Api di Lahan Gambut

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Pendakian Gunung Kerinci Kembali Dibuka Oktober 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Pesan Tiket Online

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Pensiun Maret 2027, Siapa Sekda Kerinci Selanjutnya?

Berita Terbaru

Hong Kong Travel Insurance Guide 2026

Internasional

Best Travel Insurance in Hong Kong: 5 Plans to Compare Before You Buy

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:31 WIB

Otomotif

Mobil Toyota Rp130 Jutaan Ini Punya Fitur Keselamatan Canggih

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:01 WIB