ASN Bisa Work From Home Mulai 2026, Benarkah?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFH ASN

Ilustrasi WFH ASN

JAKARTA,JS – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 2026, PNS dan PPPK tidak perlu bekerja penuh dari kantor. Pemerintah membuka pola kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), kerja sistem shift, atau kombinasi fleksibel sesuai kebutuhan instansi.

ASN Bisa Atur Waktu dan Tempat Kerja

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir Tahun 2025

Akun Instagram @ppid.by.suhu menjelaskan pada 18 Desember 2025 bahwa ASN dapat menyesuaikan waktu dan tempat kerja mulai tahun depan. Pegawai negeri tidak lagi terikat jam dan lokasi kerja seragam.

Instansi menilai kinerja berdasarkan target, hasil kerja, disiplin, dan tanggung jawab.

Dasar Hukum dan Tujuan WFH

Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Tujuan kebijakan ini:

  • Meningkatkan efektivitas dan produktivitas ASN

  • Mendukung efisiensi anggaran negara

  • Menyesuaikan pola kerja dengan karakter tugas dan jabatan

Dengan kata lain, fleksibilitas tetap memastikan instansi melayani masyarakat secara optimal. Instansi berwenang menyusun skema kerja sesuai kebutuhan publik.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Efisiensi Anggaran dan Modernisasi Birokrasi

WFH membantu instansi mengurangi biaya operasional kantor. Dengan sistem baru, ASN dapat bekerja dari rumah atau kantor sesuai kebutuhan tanpa mengurangi tanggung jawab dan kualitas layanan.

Harapan Pemerintah

Mulai 2026, ASN dapat memilih WFH sebagai bagian dari pola kerja fleksibel. Dengan demikian, pemerintah berharap birokrasi Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap masyarakat.(AN)

Berita Terkait

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Berita Terbaru