Satgas PKH Serahkan Denda Kehutanan Rp 2,3 Triliun ke Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun kepada negara.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun kepada negara.

JAKARTA,JS – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun ke negara. Jumlah ini berasal dari 20 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, “Uang ini berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.” Ia menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Acara itu juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Selain itu, Satgas PKH memamerkan uang denda di lobi gedung Pidsus Kejagung bersama hasil rampasan perkara lain, yaitu Rp 3,7 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan Rp 565 miliar dari perkara gula.

Jaksa Agung menambahkan, pada 2026, pemerintah masih bisa menerima denda administratif besar. Potensi penerimaan mencapai Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,6 triliun dari sektor tambang.

Sementara itu, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah itu, Satgas menyerahkan 893 ribu hektare ke kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, Kementerian Kehutanan menerima 688 ribu hektare untuk pemulihan hutan, sementara Kementerian Keuangan menerima 240 juta hektare. Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyalurkan lahan itu ke Danantara dan Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga :  Di Ambon, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Kerja Shift

Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH, dan Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru

Bupati Merangin, M Syukur saat memimpin Entry Meeting Pemkab Merangin bersama BPK

Daerah

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB