JAKARTA,JS– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memahami isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani.
Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 6.403 pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/12/2025).
“Perjanjian kerja bukan hanya formalitas. Selain itu, perjanjian kerja menjadi dasar penilaian kinerja dan acuan pengembangan karier serta kesejahteraan di masa depan,” ujar Prof. Zudan.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan pegawai non-ASN dengan kontrak fleksibel. Instansi menyesuaikan gaji dengan anggaran, dan perjanjian resmi mengatur seluruh hak dan kewajiban sesuai UU ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, Kepala BKN menekankan bahwa pegawai harus memahami isi perjanjian kerja. Pemahaman ini menjadi landasan hak dan kewajiban, disiplin, evaluasi kinerja, dan peluang kenaikan status di masa depan. PPPK Paruh Waktu kini termasuk dalam korps ASN yang wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, pemerintah mendorong penataan tenaga honorer melalui skema ASN. Tujuannya agar instansi menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)









