PPPK Paruh waktu, Ini Pesan Penting Kepala BKN RI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

JAKARTA,JS– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memahami isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani.

Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 6.403 pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

“Perjanjian kerja bukan hanya formalitas. Selain itu, perjanjian kerja menjadi dasar penilaian kinerja dan acuan pengembangan karier serta kesejahteraan di masa depan,” ujar Prof. Zudan.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan pegawai non-ASN dengan kontrak fleksibel. Instansi menyesuaikan gaji dengan anggaran, dan perjanjian resmi mengatur seluruh hak dan kewajiban sesuai UU ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Kepala BKN menekankan bahwa pegawai harus memahami isi perjanjian kerja. Pemahaman ini menjadi landasan hak dan kewajiban, disiplin, evaluasi kinerja, dan peluang kenaikan status di masa depan. PPPK Paruh Waktu kini termasuk dalam korps ASN yang wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah mendorong penataan tenaga honorer melalui skema ASN. Tujuannya agar instansi menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

5.700 Desa Belum Nikmati Listrik, Pemerintah Kucurkan Rp10,3 Triliun Tahun 2026
Update Terbaru Seleksi CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi BKN RI
Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Hitung, Tarif Terbaru, dan Simulasi Lengkapnya
PNS dan PPPK Wajib Tahu! BKN Resmi Luncurkan Aplikasi ASN Berintegritas
MBG Libur Sekolah Dihentikan, Pengusaha Protes Keras! BGN Klaim Hemat Rp3 Triliun
Ada Perbedaan Harga di Sejumlah Daerah, Cek Tarif Terbaru BBM Pertamax di Seluruh Indonesia Jumat 19 Juni 2026
145 Ribu ASN Wajib Kuasai AI! BKN Gandeng Microsoft Siapkan Revolusi Digital Pemerintahan Indonesia
Banyak Pengajuan Ditolak, Ini Penyebab Barcode Pertamina Gagal Aktivasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:07 WIB

5.700 Desa Belum Nikmati Listrik, Pemerintah Kucurkan Rp10,3 Triliun Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:01 WIB

Update Terbaru Seleksi CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi BKN RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Hitung, Tarif Terbaru, dan Simulasi Lengkapnya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:01 WIB

PNS dan PPPK Wajib Tahu! BKN Resmi Luncurkan Aplikasi ASN Berintegritas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:02 WIB

MBG Libur Sekolah Dihentikan, Pengusaha Protes Keras! BGN Klaim Hemat Rp3 Triliun

Berita Terbaru