JAKARTA,JS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem pajak baru, Coretax, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai 1 Januari 2026. Hingga 25 November 2025, sekitar 5,73 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax mereka. DJP terus berupaya agar lebih banyak WP melakukan aktivasi dengan menyediakan berbagai kanal layanan yang mempermudah proses pendaftaran.
1. Upaya DJP dalam Meningkatkan Aktivasi Akun Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk mendorong lebih banyak WP agar segera mengaktifkan akun mereka. DJP menyediakan berbagai saluran pendaftaran, baik secara digital, elektronik, maupun offline di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. “Ini memang PR besar, kami akan terus turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan terbaik dan menyediakan banyak channel untuk pendaftaran,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, pada Selasa (25/11).
2. Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan Pendaftar Baru pada 2025
Berdasarkan data DJP, jumlah WP yang terdaftar sebelum 2025 dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh mencapai 14.782.954 WP. Sementara itu, sepanjang 2025, tercatat ada 1.307.555 WP baru yang mendaftar, yang terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meskipun demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Bimo menegaskan, meskipun berada di wilayah terpencil, WP tetap dapat mengakses layanan aktivasi Coretax melalui kantor pajak terdekat.
3. Peningkatan Performa Sistem Coretax untuk Pengalaman Pengguna
Selain fokus pada aktivasi, DJP juga sedang melakukan migrasi data WP ke sistem Coretax. Bimo mengungkapkan bahwa hasil uji coba hingga 20 November 2025 menunjukkan penurunan latensi yang signifikan pada berbagai layanan, seperti proses login, pendaftaran, pelaporan SPT, penerbitan faktur pajak, dan bukti potong. Penurunan latensi ini membuat layanan Coretax lebih cepat dan nyaman untuk digunakan oleh WP saat melaporkan kewajiban perpajakan mereka.
4. Imbauan DJP agar WP Segera Aktivasi Akun Coretax
Meski DJP belum menetapkan batas waktu untuk aktivasi akun, Bimo mengimbau WP agar segera mengaktifkan akun mereka. Aktivasi ini penting agar WP dapat mengakses semua layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh. “Ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor, mengklarifikasi bukti potong, atau faktur pajak, mereka harus segera mengaktivasi akun Coretax mereka,” ungkap Bimo.
5. Risiko Keterlambatan Pelaporan SPT bagi WP yang Belum Aktivasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengingatkan adanya risiko yang dapat timbul jika WP belum mengaktifkan akun Coretax. Salah satunya adalah potensi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh. “Jika akun belum aktif, pelaporan SPT bisa terlambat karena terkendala aktivasi,” jelas Rosmauli.
6. Pelaporan SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax: Persiapan DJP
DJP berencana memberlakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax pada 2026. Oleh karena itu, sangat penting bagi WP untuk segera mengaktifkan akun mereka agar pelaporan SPT dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
7. Panduan Aktivasi Akun Coretax: Langkah-langkah Mudah
Untuk menggunakan layanan di sistem Coretax, WP harus mengaktifkan akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi yang harus diikuti:
-
Kunjungi situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
-
Pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
-
Isi formulir yang tersedia dan beri centang pada kolom pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
-
Masukkan NPWP yang terdaftar dan klik tombol “Cari”.
-
Di bagian “Detail Kontak”, masukkan alamat email serta nomor HP yang terdaftar pada sistem DJP Online. Jika ada perubahan, WP harus menghubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak terdekat.
-
Lakukan verifikasi identitas, beri centang pada pernyataan yang tertera, dan klik tombol “Simpan”.
-
Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara yang dikirim dari domain @pajak.go.id.
-
Setelah menerima kata sandi, login pertama kali ke situs Coretax DJP dengan kata sandi sementara tersebut dan ikuti instruksi yang diberikan.
-
Proses aktivasi selesai.
8. Pentingnya Aktivasi Akun Coretax untuk Kelancaran Pelaporan SPT
Jika WP belum mengaktivasi akun, mereka tidak akan bisa mengakses sistem Coretax, yang berpotensi menghambat pelaporan SPT Tahunan 2025. Oleh karena itu, segera lakukan aktivasi untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak.(AN)








