Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perpajakan baru yang akan diterapkan Pemerintah tahun 2026

Ilustrasi perpajakan baru yang akan diterapkan Pemerintah tahun 2026

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan baru pada 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan ini tidak akan menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Fokus utama kebijakan ini adalah reformasi sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penyesuaian dengan standar global.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pajak 2026 tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.  “Anda tidak perlu khawatir kalau saya naikkan pajak. Anda akan senang membayar pajak jika ekonomi tumbuh di atas 6%,” ujar Purbaya dalam konferensi pers pada Selasa (28/10).

Baca Juga :  Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Perluasan Pertukaran Informasi Keuangan Antarnegara

Mulai 2026, Indonesia akan memperluas sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).

Pada 19 November 2024, Indonesia menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA), menegaskan komitmennya untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru mulai 2026.

Perubahan Skema Bagi Hasil Pajak PPh 21 ke Daerah

Pemerintah juga merencanakan perubahan dalam mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Skema baru ini akan mendasarkan pembagian hasil PPh 21 pada domisili tempat tinggal karyawan, bukan lagi lokasi perusahaan. Selama ini, pembagian hasil PPh 21 mengacu pada lokasi pemotong pajak.

Perubahan ini bertujuan memberikan pembagian yang lebih adil dan merespons aspirasi daerah, karena daerah asal karyawan bisa merasakan manfaat langsung dari kontribusi pajak warganya.

Baca Juga :  DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)

Pada 2026, Indonesia akan mulai menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax), sesuai kesepakatan OECD/G20 dalam kerangka BEPS 2.0 Pillar Two. Indonesia sudah mengeluarkan regulasi pelaksanaan pajak ini sejak akhir 2024, namun komponen-komponen baru akan mulai berlaku pada 2026.

Aturan Undertaxed Profits Rule (UTPR) akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Selain itu, Indonesia juga akan memulai penggunaan sistem IT perpajakan dan pertukaran informasi antarnegara.

Digitalisasi Administrasi Pajak dengan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa seluruh administrasi perpajakan akan sepenuhnya berbasis digital menggunakan sistem Coretax pada 2026. DJP Online, sistem pajak lama, akan digantikan dengan Coretax. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka agar bisa mempersiapkan perubahan ini.

Pajak Marketplace untuk Pedagang Online

Pemerintah juga berencana menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang online. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dan direncanakan mulai diterapkan pada Februari 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengarahkan agar kebijakan ini baru dijalankan setelah perekonomian nasional tumbuh mencapai 6%.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru