Penerima BSU BPJS Kesehatan 2025 Batch 3 Harapkan Pencairan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi program BSU

Ilustrasi program BSU

JAKARTA,JS- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 Batch 3 kini menantikan pencairan dana bantuan yang mungkin terealisasi pada 31 Desember 2025. Banyak penerima yang sudah terdaftar sebagai calon penerima, tetapi mereka belum menerima dana bantuan. Mereka kini menunggu proses pencairan yang berlangsung melalui beberapa saluran, seperti Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT POS Indonesia. Penerima yang tercatat dengan status “Anda Telah Ditetapkan sebagai Penerima BSU pada Batch 3, Silahkan Tunggu Proses Penyaluran” berharap dana tersebut segera cair.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

Tujuan Program BSU

Kemenko Perekonomian mencanangkan program BSU untuk membantu pekerja yang terdampak situasi ekonomi, menjaga daya beli mereka, dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi. Program ini bertujuan memastikan pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup meskipun kondisi ekonomi tidak stabil.

Program BSU juga berperan menjaga stabilitas ekonomi dengan mendistribusikan dana yang cukup besar kepada pekerja. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan pada 31 Desember 2025 bisa terjadi. Untuk itu, pihak berwenang terus mengimbau penerima untuk memantau perkembangan informasi lebih lanjut.

Pencairan BSU 2025: Informasi Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Proses pencairan BSU untuk tahun 2025 telah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah tersebut. Setiap penerima mendapat Rp 600.000 untuk dua bulan.

Meskipun pencairan BSU telah selesai pada Agustus, beberapa penerima masih belum menerima bantuan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah ada peluang pencairan pada 31 Desember 2025. Pihak Kemenko Perekonomian terus mengimbau penerima untuk memperbarui informasi terkait pencairan BSU.

Baca Juga :  Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

Cara Mengecek Status BSU

Jika Anda merupakan salah satu penerima BSU, Anda bisa mengecek status pencairan bantuan melalui beberapa cara yang tersedia. Berikut adalah panduan yang dapat Anda ikuti:

Cek Status BSU Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.

  3. Isi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

  4. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.

  5. Klik Lanjutkan untuk memeriksa apakah dana bantuan Anda sudah cair atau belum.

Cek Status BSU Melalui Aplikasi JMO

Selain situs web, Anda bisa memanfaatkan aplikasi JMO untuk mengecek status BSU:

  1. Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda.

  2. Daftarkan akun dengan menggunakan NIK KTP dan nomor telepon.

  3. Setelah berhasil login, cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

  4. Isi data yang diminta dengan lengkap.

  5. Klik Lanjutkan untuk mendapatkan status pencairan BSU.

Cek Status BSU Melalui Situs Kemnaker

Anda juga bisa memeriksa status BSU melalui situs Kemnaker:

  1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/.

  2. Masukkan NIK dan kode keamanan yang muncul.

  3. Klik Cek Status untuk melihat hasilnya.

Tanggapan Pemerintah Mengenai Pencairan BSU

Yassierli menambahkan bahwa pencairan BSU yang dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025 adalah satu-satunya pencairan yang dilakukan tahun ini. Informasi yang menyatakan bahwa akan ada pencairan BSU tahap kedua dianggap tidak benar.

Yassierli juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian BSU lebih lanjut. Oleh karena itu, informasi mengenai pencairan BSU tahap kedua bisa dipastikan sebagai hoaks.(AN)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB