Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp10 Juta Bebas PPh pada 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusytrasi pekerja bergaji dibawah Rp 10 Juta bebas pajak Pph

Ilusytrasi pekerja bergaji dibawah Rp 10 Juta bebas pajak Pph

JAKARTA,JS- Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp10 Juta Bebas PPh pada 2026

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan yang memberikan keringanan pajak bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Mulai 2026, pekerja di sektor tertentu akan bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi serta sosial.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, penghasilan pegawai tertentu akan mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Insentif ini berlaku selama periode Januari hingga Desember 2026. Artinya, meskipun pajak tetap dipotong dari gaji pekerja secara administrasi, pemberi kerja akan membayar kembali jumlah pajak tersebut, sehingga penghasilan pekerja tidak berkurang.

Sektor yang Mendapatkan Insentif

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja yang bekerja di lima sektor usaha utama. Sektor-sektor yang mendapatkan insentif ini antara lain:

  1. Industri Alas Kaki

  2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

  3. Industri Furnitur

  4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit

  5. Sektor Pariwisata

Pekerja di sektor-sektor ini yang memenuhi syarat akan bebas dari potongan PPh Pasal 21 pada 2026.

Syarat untuk Menerima Insentif

Untuk bisa menikmati insentif ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Pertama, mereka harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto pekerja harus tetap dan teratur dengan jumlah maksimal Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak Januari 2026 atau sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.

Tenaga Kerja Lepas Juga Bisa Manfaatkan Insentif

Tidak hanya pegawai tetap, pekerja lepas atau tenaga kerja tidak tetap juga bisa mendapatkan manfaat dari insentif ini. Syaratnya, mereka harus menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pegawai tetap maupun tidak tetap yang sudah menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya tidak berhak lagi mendapatkan insentif ini di tahun 2026.

Tujuan Kebijakan: Menjaga Daya Beli Masyarakat

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama dari insentif ini adalah menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pekerja yang terlibat dalam sektor-sektor yang terdampak bisa tetap mempertahankan penghasilan yang memadai tanpa terbebani oleh pajak.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha memastikan masyarakat bisa bertahan di tengah tantangan ekonomi, serta memberikan dorongan positif bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB