Anggota DPR dan DPRD: Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

JAKARTA,JS– Gaji anggota DPR dan DPRD selalu menarik perhatian publik. Besaran penghasilan dan tunjangan mereka diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar hak keuangan legislator tetap transparan dan sesuai hukum. Berikut penjelasannya.

Dasar Hukum Penetapan Gaji

Baca Juga :  Sudah Naikkah, Segini Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2026

Penetapan gaji anggota DPR mengacu pada Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Untuk DPRD, pemerintah menetapkan penghasilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dengan aturan ini, setiap legislator memperoleh hak keuangan yang sesuai posisi dan tanggung jawabnya.

Gaji Pokok dan Tunjangan DPR RI

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok DPR RI per bulan terbagi menurut jabatan:

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000

  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan jabatan DPR RI per bulan yaitu:

  • Ketua: Rp18.900.000

  • Wakil Ketua: Rp15.600.000

  • Anggota: Rp9.700.000

Selain itu, setiap anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total penghasilan DPR jauh lebih besar dibanding gaji pokok. Pimpinan DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan, dan pengemudi, yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sistem Uang Representasi untuk DPRD

Berbeda dengan DPR, DPRD menggunakan istilah uang representasi. Pemerintah daerah membiayai penghasilan DPRD melalui APBD. Penghasilan ini meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

Besarannya menyesuaikan gaji kepala daerah. Untuk DPRD provinsi:

  • Ketua: setara gaji pokok gubernur Rp3.000.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota:

  • Ketua: setara gaji pokok bupati/wali kota Rp2.100.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Selain itu, anggota DPRD menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, yang dibebankan langsung kepada mereka.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB