JAKARTA,JS– Gaji anggota DPR dan DPRD selalu menarik perhatian publik. Besaran penghasilan dan tunjangan mereka diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar hak keuangan legislator tetap transparan dan sesuai hukum. Berikut penjelasannya.
Dasar Hukum Penetapan Gaji
Penetapan gaji anggota DPR mengacu pada Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Untuk DPRD, pemerintah menetapkan penghasilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dengan aturan ini, setiap legislator memperoleh hak keuangan yang sesuai posisi dan tanggung jawabnya.
Gaji Pokok dan Tunjangan DPR RI
Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok DPR RI per bulan terbagi menurut jabatan:
-
Ketua DPR RI: Rp5.040.000
-
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
-
Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan jabatan DPR RI per bulan yaitu:
-
Ketua: Rp18.900.000
-
Wakil Ketua: Rp15.600.000
-
Anggota: Rp9.700.000
Selain itu, setiap anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total penghasilan DPR jauh lebih besar dibanding gaji pokok. Pimpinan DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan, dan pengemudi, yang seluruh biayanya ditanggung negara.
Sistem Uang Representasi untuk DPRD
Berbeda dengan DPR, DPRD menggunakan istilah uang representasi. Pemerintah daerah membiayai penghasilan DPRD melalui APBD. Penghasilan ini meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.
Besarannya menyesuaikan gaji kepala daerah. Untuk DPRD provinsi:
-
Ketua: setara gaji pokok gubernur Rp3.000.000
-
Wakil Ketua: 80% dari ketua
-
Anggota: 75% dari ketua
Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota:
-
Ketua: setara gaji pokok bupati/wali kota Rp2.100.000
-
Wakil Ketua: 80% dari ketua
-
Anggota: 75% dari ketua
Selain itu, anggota DPRD menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, yang dibebankan langsung kepada mereka.(AN)









