Anggota DPR dan DPRD: Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

JAKARTA,JS– Gaji anggota DPR dan DPRD selalu menarik perhatian publik. Besaran penghasilan dan tunjangan mereka diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar hak keuangan legislator tetap transparan dan sesuai hukum. Berikut penjelasannya.

Dasar Hukum Penetapan Gaji

Baca Juga :  Sudah Naikkah, Segini Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2026

Penetapan gaji anggota DPR mengacu pada Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Untuk DPRD, pemerintah menetapkan penghasilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dengan aturan ini, setiap legislator memperoleh hak keuangan yang sesuai posisi dan tanggung jawabnya.

Gaji Pokok dan Tunjangan DPR RI

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok DPR RI per bulan terbagi menurut jabatan:

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000

  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan jabatan DPR RI per bulan yaitu:

  • Ketua: Rp18.900.000

  • Wakil Ketua: Rp15.600.000

  • Anggota: Rp9.700.000

Selain itu, setiap anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total penghasilan DPR jauh lebih besar dibanding gaji pokok. Pimpinan DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan, dan pengemudi, yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sistem Uang Representasi untuk DPRD

Berbeda dengan DPR, DPRD menggunakan istilah uang representasi. Pemerintah daerah membiayai penghasilan DPRD melalui APBD. Penghasilan ini meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

Besarannya menyesuaikan gaji kepala daerah. Untuk DPRD provinsi:

  • Ketua: setara gaji pokok gubernur Rp3.000.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota:

  • Ketua: setara gaji pokok bupati/wali kota Rp2.100.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Selain itu, anggota DPRD menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, yang dibebankan langsung kepada mereka.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru