Anggota DPR dan DPRD: Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

JAKARTA,JS– Gaji anggota DPR dan DPRD selalu menarik perhatian publik. Besaran penghasilan dan tunjangan mereka diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar hak keuangan legislator tetap transparan dan sesuai hukum. Berikut penjelasannya.

Dasar Hukum Penetapan Gaji

Baca Juga :  Sudah Naikkah, Segini Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2026

Penetapan gaji anggota DPR mengacu pada Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Untuk DPRD, pemerintah menetapkan penghasilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dengan aturan ini, setiap legislator memperoleh hak keuangan yang sesuai posisi dan tanggung jawabnya.

Gaji Pokok dan Tunjangan DPR RI

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok DPR RI per bulan terbagi menurut jabatan:

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000

  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan jabatan DPR RI per bulan yaitu:

  • Ketua: Rp18.900.000

  • Wakil Ketua: Rp15.600.000

  • Anggota: Rp9.700.000

Selain itu, setiap anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total penghasilan DPR jauh lebih besar dibanding gaji pokok. Pimpinan DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan, dan pengemudi, yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sistem Uang Representasi untuk DPRD

Berbeda dengan DPR, DPRD menggunakan istilah uang representasi. Pemerintah daerah membiayai penghasilan DPRD melalui APBD. Penghasilan ini meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

Besarannya menyesuaikan gaji kepala daerah. Untuk DPRD provinsi:

  • Ketua: setara gaji pokok gubernur Rp3.000.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota:

  • Ketua: setara gaji pokok bupati/wali kota Rp2.100.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Selain itu, anggota DPRD menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, yang dibebankan langsung kepada mereka.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Berita Terbaru