KUHP Resmi Berlaku, Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

JAKARTA,JS– Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026. Aturan ini membawa sejumlah perubahan, khususnya terkait zina dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo), yang sebelumnya sering menjadi wilayah abu-abu hukum.

Zina dan Kumpul Kebo Kini Diatur Secara Tegas

Baca Juga :  Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

KUHP terbaru mengatur perbuatan zina dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, aparat hukum bisa menahan pelaku hingga satu tahun penjara atau mengenakan denda kategori II, sekitar Rp10 juta.

Sementara itu, hidup bersama di luar perkawinan termasuk dalam Pasal 412 KUHP. Aparat dapat memidanakan pelaku dengan penjara hingga enam bulan atau denda kategori II. Meski ada ancaman pidana, aparat hanya menindak jika ada pengaduan, karena kedua perbuatan ini termasuk delik aduan.

Siapa yang Bisa Mengadukan?

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hanya suami atau istri dan orang tua dari anak yang terlibat yang berhak mengajukan pengaduan.

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Selain itu, anak yang berusia minimal 16 tahun juga dapat mengadukan orang tuanya. Menurut Supratman, aturan ini tidak hanya menyentuh moral, tetapi juga memberikan perlindungan bagi anak.

Perbandingan dengan KUHP Lama

KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku sudah menikah. KUHP baru lebih luas karena menekankan perlindungan anak. Dengan aturan ini, aparat dapat menindak kasus yang sebelumnya luput dari hukum.

Perumusan dan Kompromi di DPR

Perumusan pasal-pasal ini memicu perdebatan sengit di DPR RI. Partai berideologi nasionalis dan partai berideologi agama berselisih soal isu moralitas. Akhirnya, DPR mencapai kompromi seperti yang berlaku saat ini, ujar Supratman.

Selain itu, KUHP baru memberi hak kepada pengadu untuk menarik kembali pengaduannya selama aparat belum memulai pemeriksaan di pengadilan.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru