JAKARTA,JS– Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026. Aturan ini membawa sejumlah perubahan, khususnya terkait zina dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo), yang sebelumnya sering menjadi wilayah abu-abu hukum.
Zina dan Kumpul Kebo Kini Diatur Secara Tegas
KUHP terbaru mengatur perbuatan zina dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, aparat hukum bisa menahan pelaku hingga satu tahun penjara atau mengenakan denda kategori II, sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, hidup bersama di luar perkawinan termasuk dalam Pasal 412 KUHP. Aparat dapat memidanakan pelaku dengan penjara hingga enam bulan atau denda kategori II. Meski ada ancaman pidana, aparat hanya menindak jika ada pengaduan, karena kedua perbuatan ini termasuk delik aduan.
Siapa yang Bisa Mengadukan?
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hanya suami atau istri dan orang tua dari anak yang terlibat yang berhak mengajukan pengaduan.
“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Selain itu, anak yang berusia minimal 16 tahun juga dapat mengadukan orang tuanya. Menurut Supratman, aturan ini tidak hanya menyentuh moral, tetapi juga memberikan perlindungan bagi anak.
Perbandingan dengan KUHP Lama
KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku sudah menikah. KUHP baru lebih luas karena menekankan perlindungan anak. Dengan aturan ini, aparat dapat menindak kasus yang sebelumnya luput dari hukum.
Perumusan dan Kompromi di DPR
Perumusan pasal-pasal ini memicu perdebatan sengit di DPR RI. Partai berideologi nasionalis dan partai berideologi agama berselisih soal isu moralitas. Akhirnya, DPR mencapai kompromi seperti yang berlaku saat ini, ujar Supratman.
Selain itu, KUHP baru memberi hak kepada pengadu untuk menarik kembali pengaduannya selama aparat belum memulai pemeriksaan di pengadilan.(AN)









